Akurat
Pemprov Sumsel

Porsi Kredit EBT Baru 2,81 Persen dari Pembiayaan Hijau Perbankan, OJK Beberkan Kendalanya

M. Rahman | 22 Februari 2024, 12:06 WIB
Porsi Kredit EBT Baru 2,81 Persen dari Pembiayaan Hijau Perbankan, OJK Beberkan Kendalanya

AKURAT.CO Pembiayaan atau kredit ke sektor Energi Baru Terbarutan (EBT) baru mencapai Rp42,6 triliun di 2022, setara 2,81% dari total green financing (pembiayaan hijau) yang mencapai Rp1.571 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan kredit ke EBT, mulai dari risiko proyek, minimnya data dan pengalaman serta karakteristiknya yang jangka panjang.

Menurut Dian, investasi di proyek EBT seringkali melibatkan risiko yang lebih tinggi daripada proyek-proyek konvensional. Faktor-faktor seperti ketidakpastian persediaan SDA seperti bahan tambang, dan faktor eksternal seperti bencana alam dapat meningkatkan risiko proyek. 

Baca Juga: Menkeu Sebut Pembenahan Tata Kelola Dorong Minat Investor Pembiayaan Hijau

Di satu sisi, kurangnya data yang dimiliki industri perbankan terkait EBT dan belum banyaknya pengalaman dalam menilai risiko kredit yang terkait dengan proyek EBT juga menjadi kendala tersendiri.

Lalu mengingat proyek EBT juga berkarakter erat dengan pembiayaan jangka panjang, tak semua bank punya likuiditas memadai atau sesuai untuk memberikan kredit dengan tenor yang cukup panjang.

"Saat ini kami terus berupaya mendorong industri perbankan untuk secara bertahap mulai mengatasi tantangan tersebut melalui penyelenggaraan capacity building untuk peningkatan pemahaman perbankan tentang risiko pembiayaan proyek EBT agar bank bisa lebih aktif menyalurkan kredit ke EBT dan mempercepat transisi energi di Indonesia," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers PTIJK 2024, dikutip Kamis (22/2/2024).

Ditambahkan, OJK juga mengantisipasi risiko penyaluran kredit macet perbankan ke EBT, antara lain dengan memperhatikan aspek pemantauan dan pengawasan terhadap evaluasi portofolio kredit, analisis risiko, dan pemantauan rasio keuangan perbankan.

Lalu juga  menerapkan kebijakan prudensial sesuai dengan best practice internasional memastikan bahwa bank-bank mempunyai modal yang cukup untuk menanggulangi risiko kredit termasuk penyaluran kredit ke sektor EBT, melalui persyaratan modal minimum dan pelaksanaan uji ketahanan atau stress test).

Tak kalah penting, OJK tetap aktif melakukan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat, investor, dan pelaku industri terkait kebijakan, perkembangan, dan langkah-langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas sektor EBT dan perbankan.

Diketahui, pembiayaan hijau sendiri terus tumbuh sejak tahun 2019, beberapa saat setelah regulator merilis aturan soal sustainable financing.

Pada tahun 2019, pembiayaan hijau hanya mencapai Rp927 triliun setara 19,78% dari total kredit perbankan. Kemudian di tahun 2020 terus tumbuh menjadi Rp1.181 triliun (porsi 27,7%) dan di tahun 2021 tumbuh kembali menjadi Rp1.409 triliun (porsi 29,76%) serta di tahun 2022 sebesar Rp1.571 triliun ( porsi 30,22%). 

Meski data tahun 2023 masih dihimpun, diperkirakan tren pertumbuhannya sama mengikuti pertumbuhan kredit perbankan di 2023 yang tumbuh dua digit.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa