Akurat
Pemprov Sumsel

Lagi, Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Obligor Senilai Rp122,5 M

Silvia Nur Fajri | 2 April 2024, 19:47 WIB
Lagi, Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Obligor Senilai Rp122,5 M

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita dan menguasai sejumlah aset obligor senilai total Rp122,5 miliar, tepatnya Rp122.492.600.000.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan penyitaan 6 aset debitur/obligor dan penguasaan fisik 1 aset eks BLBI, yang dilakukan selama 1-2 April 2024. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan dana BLBI yang telah diberikan kepada pihak obligor/debitur dan belum atau tidak dipenuhi kewajibannya terhadap negara.

"Sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang bersinergi dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, Satgas menangani aset properti dengan langkah bertahap dan terukur," ujarnya dikutip Selasa (2/4/2024).

Dirinci, aset yang disita dan dilakukan penguasaan fisik yakni pertama, milik debitur PT Mitra Ramadian Satya (eks Bank Asiatic) berupa 1 unit bangunan dan tanah seluas 335 m2 di Jakarta Timur dengan estimasi nilai Rp4,35 miliar. Tindakan ini diambil untuk menyelesaikan utang kepada negara sebesar Rp16.950.527.317.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Sejumlah Barang Jaminan dan Aset Obligor Senilai Rp257 M

Kedua, milik debitur PT Primaswadana Perkasa Finance berupa tanah seluas 1.388 m2 di Depok dengan estimasi nilai Rp34 miliar. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan utang sebesar Rp1.568.901.739.772.

Ketiga, milik debitur PT Yala Nugraha Lestari (eks Bank Dewa Rutji) berupa 1 bidang tanah seluas 3.949 m2 di Jakarta Selatan dengan estimasi nilai Rp7,95 miliar. Tindakan ini diambil untuk menyelesaikan utang sebesar Rp292.026.807.899.

Keempat, milik obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 dengan bangunan ruko 4 lantai di Jakarta Barat dengan estimasi nilai Rp4,5 miliar.

Kelima, milik obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 di Kabupaten Bandung Barat dengan estimasi nilai Rp70 miliar.

Terakhir, milik debitur PT Dikadiko Sejahtera (eks Bank Asiatic) berupa 1 bidang tanah seluas 223 m2 di Depok dengan estimasi nilai Rp1,45 miliar. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan utang sebesar Rp17.652.845.035,00.

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik terhadap aset properti eks BDL/eks BLBI di Tangerang Selatan dengan estimasi nilai Rp188,1 juta melalui pemasangan plang. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan dana BLBI.

Menurut Rionald, Satgas berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan pengembalian hak tagih negara melalui berbagai upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset obligor/debitur yang belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.