Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Terima Aset Disita Satgas, Andri Tedjadharma, Pemilik Bank Centris Bantah Disebut Obligor BLBI

M. Rahman | 4 April 2024, 14:13 WIB
Tak Terima Aset Disita Satgas, Andri Tedjadharma, Pemilik Bank Centris Bantah Disebut Obligor BLBI

AKURAT.CO Pemegang saham atau pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma membantah disebut sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Andri juga menolak dengan tegas penyitaan aset pribadinya baru-baru ini oleh Satgas BLBI.

Menurutnya, dirinya dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Depkeu, PUPN dan KPKNL serta tak pernah menandatangani APU, MIRNA, dan MSAA dan tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun.

Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening kami dengan No. 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual No. 523.551.000.

"Dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri Tedjadharma penanggung hutang pada negara atau obligor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Lagi, Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Obligor Senilai Rp122,5 M

Ditambahkan, perbuatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL yang telah menyita harta pribadi miliknya yang tidak ada kaitannya dengan masalah dan bukan milik Bank Centris Internasional serta tidak dijaminkan kepada pihak manapun tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berlangsung dinilai perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, Andri tengah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN- 49/PUPNC.10.01/2021, dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC 10.00/2021 posisi 2 kali menang dengan keputusan PTUN harus mencabut dan membatalkan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan sekarang sedang di kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.

"Kami sekarang juga sedang menggugat Depkeu dan Bank Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/ PN .Jkt.Pst.

Asal tahu, pada 13 September 2023, Andri pemilik Bank Centris untuk kedua kalinya menang atas Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PT TUN No.202/M/2023.

PT TUN sepakat dengan putusan pengadilan tingkat I yang membebaskan Andri dari kewajiban tanggung renteng membayar kerugian Rp812.573.209.796,36 beserta bunga dan denda 1,5% per bulan sejak Desember 1997 ke negara.

Sebelumnya pada 1-2 April 2024 Satgas BLBI kembali menyita dan menguasai sejumlah aset obligor senilai total Rp122,5 miliar, tepatnya Rp122.492.600.000. Di antaranya, termasuk aset Bank Centris.

Rinciannya, aset milik obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 1 bidang tanah seluas 68 m2 dengan bangunan ruko 4 lantai di Jakarta Barat dengan estimasi nilai Rp4,5 miliar.

Kemudian, aset milik obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma berupa 8 bidang tanah seluas 35.465 m2 di Kabupaten Bandung Barat dengan estimasi nilai Rp70 miliar.

"Sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang bersinergi dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, Satgas menangani aset properti dengan langkah bertahap dan terukur," ucap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa