Pinjol Meresahkan Masyarakat, Komisi XI: Harus Diperkuat Sosialisasi

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng berpendapat bahwa untuk menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol), tidak hanya dibutuhkan pengetatan aturan, melainkan melalui sosialisasi dan edukasi yang masif.
Menurut dirinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus secara intensif menyosialisasikan dan mendidik masyarakat tentang dampak dan risiko pinjol. Melchias menekankan bahwa edukasi ini juga perlu dilakukan secara besar-besaran melalui berbagai media.
"Menurut pandangan saya, yang harus diperkuat oleh OJK adalah sosialisasi. Sosialisasi ini harus lebih banyak dijalankan melalui media-media, termasuk media cetak, TV, dan online, serta secara menyeluruh," ucapnya melalui lansiran laman resmi DPR RI, dikutip Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol dan Pinpri Ilegal
Tujuannya, lanjut Mekeng, agar masyarakat menyadari bahwa meskipun pinjol merupakan salah satu produk keuangan yang cepat dan praktis, namun di sisi lain, juga punya dampak dan risiko yang melekat padanya.
Maka dari itu, lanjutnya, mau seberapa ketat pun regulasi yang dibuat, tanpa memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat, masalah akan tetap muncul.
Sebab, orang-orang yang terjerat dalam pinjol biasanya berada dalam situasi mendesak yang memerlukan uang, sementara pinjol menawarkan pemenuhan kebutuhan mereka dengan proses yang mudah.
Oleh karena itu, penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa di balik kemudahan dan kecepatan proses tersebut, juga terdapat risiko yang harus dipertimbangkan.
"Yang harus disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa karena pinjaman ini tanpa jaminan, dengan proses yang tidak rumit, pemilik dana akan sangat tegas dan ketat dalam proses penagihannya, yang berdampak pada peningkatan jumlah pinjaman," tegasnya.
Ditekankan Melchias, meskipun regulasi dibuat dengan ketat, tanpa memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat, masalah akan tetap muncul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










