Setiap Tanggal 10 Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Jadi Segini Besarannya

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelanggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP yang dirilis pada 20 Mei 2024 itu berisi aturan gaji atau penghasilan para pekerja di Indonesia yang akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat.
Dijelaskan dalam Pasal 5 PP tersebut, ditegaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dipinang Dico Ganinduto Maju Pilkada Jateng
Dalam Pasal 7 bahkan dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta yakni tidak hanya PNS atau AS, TNI-Polri serta BUMN, mereka juga tersebut pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Lebih lanjut dalam Pasal 68 PP, kembali ditegakan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.
Hal tersebut berarti pendaftaran harus dilakukan untuk pemberi kerja mulai 2027.
Potongan iuran Tapera menambah potongan iuran lainnya yang sudah terlebih dahulu ada, yakni potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran Iuran Tapera
Baca Juga: KPK Akan Pelajari Putusan Pengadilan Tipikor Terkait tppu Gazalba Saleh
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam waktu satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP21/2024 yakni disebutkan besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekera dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: Gemukkan Dana Tabungan Perumahan, Pemerintah Terbitkan PP 21/2024
Dalam ayat 2 Pasal 15 diatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung oleh mereka yang sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Baca Juga: Bikin AS Ketar-ketir, China Gelontorkan USD47,5 M Untuk Investasi Industri Semikonduktor
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD.
Nantinya akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPR Dukung Kenaikan Pagu RAPBN 2025 Untuk Baznas
Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: Wejangan dari Venna Melinda untuk Verrell Bramasta Sebelum Resmi Jadi Anggota DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









