AKURAT.CO BP Tapera telah menetapkan prosedur terbaru untuk penarikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 dan Pengumuman Nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021.
Prosedur ini diharapkan dapat memberi kepastian pada peserta Tapera apabila ingin menarik dana mereka dengan lancar setelah memenuhi kriteria kelayakan tertentu.
Agar dapat menarik dana Tapera, peserta harus memenuhi beberapa kriteria kelayakan sebagaimana penjelasan beirkut.
Baca Juga: Usai Temuan BPK, DPR Usul Tapera Dibatalkan
1. Penghentian Keikutsertaan
- Pensiun. Peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja swasta yang telah mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan
- Pemberhentian. Peserta yang diberhentikan karena terpaksa atau karena penutupan perusahaan
- Meninggal Dunia. Peserta yang telah meninggal dunia.
2. Persyaratan Tambahan
- Status Partisipasi Aktif. Keikutsertaan Tapera harus aktif pada saat penghentian
- Kontribusi Lengkap. Peserta harus membuat setidaknya satu kontribusi Tapera selama masa partisipasi
- Tidak Ada Pinjaman yang Belum Dibayar. Peserta tidak boleh memiliki pinjaman Tapera yang belum dibayar
- Identifikasi yang Valid. Peserta harus memiliki tanda pengenal resmi yang dikeluarkan pemerintah
- Rekening Bank. Peserta harus memiliki rekening bank terdaftar untuk menerima pengembalian dana.
3. Proses Penarikan Dana Tapera
Untuk menarik dana Tapera, peserta harus mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan, yakni sebagai berikut.
- Mengajukan Permohonan. Peserta harus mengisi dan menyerahkan formulir Permohonan Penarikan Dana Tapera yang tersedia di website BP Tapera https://sitara.tapera.go.id/ atau di kantor BP Tapera terdekat
- Lampirkan Dokumen Pendukung. Dokumen yang diperlukan termasuk bukti pemutusan hubungan kerja (dokumen pensiun, surat pemutusan hubungan kerja, atau akta kematian), riwayat kontribusi Tapera, sertifikat izin pinjaman (jika berlaku), salinan ID yang valid, dan detail rekening bank untuk menerima pengembalian dana
- Mengajukan Permohonan. Permohonan lengkap dan dokumen pendukung harus dikirimkan ke kantor BP Tapera terdekat atau melalui portal daring
- Verifikasi dan Persetujuan. BP Tapera akan memverifikasi kelayakan peserta dan menyetujui permohonan jika semua persyaratan terpenuhi
- Pencairan Dana. Setelah disetujui, dana Tapera akan dicairkan langsung ke rekening bank peserta yang terdaftar.
BP Tapera mengingatkan bahwa waktu pemrosesan penarikan dana dapat berbeda-beda tergantung pada kelengkapan permohonan dan beban kerja mereka. Peserta mungkin diminta untuk memberikan informasi atau dokumen tambahan selama proses verifikasi.
Untuk informasi dan prosedur terkini, peserta disarankan untuk merujuk ke situs resmi BP Tapera atau menghubungi layanan pelanggan mereka. Dengan prosedur yang jelas ini, diharapkan peserta Tapera dapat dengan mudah mengakses dana mereka ketika dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









