Tapera Jangan Sampai Kontraproduktif dengan Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT.CO Polemik Tabungan Perumahan Rakyat nampaknya masih menjadi isu hangat dan menemukan benang merahnya. Pro dan kontra seakan-akan terus mengalir layaknya air ditengah-tengah lapisan, baik dari pemerintah, pakar atau ekonom hingga kepada masyarakat.
Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, Tapera ini harus menjadi evaluasi yang lebih mendalam.
"Pertama, timingnya kurang tepat kemudian yang kedua sebenarnya Tapera ini double program. Jadi dari dunia usaha, meminta kepada pemerintah membuat kajian yang lebih mendalam tentang Tapera ini," ucapnya di sela-sela Forum Rabu Pon yang digelar HIPMI Tax Center di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Mengapa harus dievaluasi lagi, lanjutnya, program tersebut satu sisi akan mengurangi daya beli masyarakat. Padahal di sela-sela pandemi kemarin daya beli masyarakat sedang mencoba untuk bangkit lagi.
Apalagi, tambahnya, saat ini juga sedang diberikan tantangan untuk PPN yang akan naik di tahun depan. Artinya, dalam kondisi dan momentum yang kurang bagus seperti ini pemerintah harus fokus dengan menaikkan daya beli masyarakat bukan malah mencetuskan program yang justru mengurangi daya masyarakat.
Baca Juga: BP Tapera: Belum Ada Rencana Mengumpulkan Simpanan dari Peserta Baru
"Artinya, jangan sampai, kemudian program pemerintah justru kontraproduktif dengan pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan bersama-sama," tegasnya.
Padahal, saat ini masih banyak program-program pemerintah yang masih banyak dioptimalkan. "Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa program Tapera ini perlu dikaji lebih mendalam dan lebih komprehensif," ucapnya.
Sebagai Informasi, sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Permintaan itu disampaikan Rieke merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2021, ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tengang Tapera,” Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI.
Merujuk pada hasil audit BPK tahun 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera. Salah satunya, sebanyak 124,960 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






