BPJS Kesehatan: Kepesertaan Anak Masih Bisa Ditanggung Orang Tua Sampai Usia 25 Tahun

AKURAT.CO BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk seluruh masyarakat, termasuk anak-anak. Untuk menjadi peserta layanan ini, masyarakat diharuskan membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Iuran bagi anak-anak yang belum bekerja akan ditanggung oleh orang tua.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, anak-anak dapat ditanggung BPJS Kesehatan orang tua hingga usia 21 tahun atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal.
"Jika anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepesertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun. Sedangkan untuk anak yang sudah berusia 21 tahun tetapi tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua," sebut Pasal 5 Ayat (2).
Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer
Ketentuan ini berlaku bagi anak yang tidak atau belum pernah menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri. Misalnya, meski anak baru berusia 20 tahun, jika sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak lagi menjadi tanggungan orang tua.
Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) Perpres ini juga mengatur bahwa anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan paling banyak empat orang. "Anggota keluarga dari Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak 4 orang," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Besaran Iuran
Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Iuran untuk pelayanan ruang perawatan Kelas I adalah Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk Kelas II, iuran adalah Rp100.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas III, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun sejak 1 Januari 2021, peserta Kelas III hanya membayar Rp35.000 dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Selain peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS Kesehatan juga menjamin kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
"Bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah lainnya, besar iuran adalah 5 persen dari gaji per bulan, dengan 1 persen dibayar oleh pekerja dan 4 persen oleh instansi kerja," demikian ketentuan yang berlaku.
Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran juga sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% oleh perusahaan. BPJS Kesehatan juga mencakup keluarga tambahan PPU, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, dan ibu mertua, dengan iuran 1% dari gaji per bulan untuk setiap orangnya, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan ketentuan ini, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










