AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mendapatkan kabar tak sedap, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BI.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI sudah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"BI sebagai lembaga yang punya tata kelola yang baik dan patuh hukum, tentu sudah memberilan semua keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan," ucap Perry di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya semua penyaluran dana CSR BI sudah sesuai berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas, baik proses ataupun pengambilan keputusan.
"Sekali lagi saya tegaskan, dana CSR BI ini hanya diberikan ke yayasan, bukan ke perorangan, tentu dalam pemberian ke yayasan ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi juga, misal memiliki lembaga hukum yang sah, programnya juga harus jelas dan tentu saja harus konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI," paparnya kembali.
Tak sampai disitu saja, lanjut Perry, dalam rangka menentukan proyek itu juga harus dilakukan survei. Kemudian untuk Yayasan yang sudah menerima kemudian disalurkan atau digunakan tentu harus ada laporan pertanggung jawabannya secara menyeluruh.
"Intinya, pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Sedangkan soal programnya, tentu dibahas bersama-sama baik dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja," tukas Perry.
Sebelumnya KPK kembali meningkatkan dugaan kasus korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.
"Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka Komisi Antirasuah telah menetapkan menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG.
Usut punya usut, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) itu melalui modus program atau kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara. Meskipun begitu, dirinya saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Tak hanya itu saja, dirinya juga belum membeberkan konstruksi perkara dari kasus tersebut.
"Masih proses, nanti akan diumumkan," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










