AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mendapatkan kabar tak sedap, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di BI.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI sudah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
"BI sebagai lembaga yang punya tata kelola yang baik dan patuh hukum, tentu sudah memberilan semua keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan," ucap Perry di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya semua penyaluran dana CSR BI sudah sesuai berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas, baik proses ataupun pengambilan keputusan.
"Sekali lagi saya tegaskan, dana CSR BI ini hanya diberikan ke yayasan, bukan ke perorangan, tentu dalam pemberian ke yayasan ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi juga, misal memiliki lembaga hukum yang sah, programnya juga harus jelas dan tentu saja harus konkret, serta jumlahnya sesuai standar BI," paparnya kembali.
Tak sampai disitu saja, lanjut Perry, dalam rangka menentukan proyek itu juga harus dilakukan survei. Kemudian untuk Yayasan yang sudah menerima kemudian disalurkan atau digunakan tentu harus ada laporan pertanggung jawabannya secara menyeluruh.
"Intinya, pengambilan keputusan dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besaran. Sedangkan soal programnya, tentu dibahas bersama-sama baik dari satuan kerja pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang, setelah itu baru pelaksanaannya di masing-masing satuan kerja," tukas Perry.
Sebelumnya KPK kembali meningkatkan dugaan kasus korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke tahap penyidikan.
"Benar KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, maka Komisi Antirasuah telah menetapkan menjerat beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah penyelenggara negara dari unsur legislatif berinisial HG.
Usut punya usut, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) itu melalui modus program atau kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara. Meskipun begitu, dirinya saat ini masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Tak hanya itu saja, dirinya juga belum membeberkan konstruksi perkara dari kasus tersebut.
"Masih proses, nanti akan diumumkan," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









