Kian Diakui di Dunia, OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS 2025-2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.
Pengumuman ini dilakukan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali pada Selasa (19/11/2024), setelah melalui proses nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan komitmen Indonesia untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun global.
“Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri serta sistem dana pensiun di setiap negara,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
IOPS merupakan organisasi internasional yang didirikan pada 2004 atas inisiatif Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Organisasi ini menghimpun badan pengawas dana pensiun dari berbagai negara dan bertujuan mengembangkan kebijakan global yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: OJK: Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi China Bebani Perekonomian Global Kuartal III-2024
Keanggotaan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS tidak hanya menjadi pengakuan atas peran strategis Indonesia, tetapi juga menandai komitmen OJK untuk berkontribusi lebih besar dalam pengawasan dan pengembangan kebijakan dana pensiun internasional. “Momentum ini akan kami manfaatkan untuk belajar dari praktik terbaik internasional serta menghadirkan solusi inovatif untuk tantangan global,” kata Ogi.
Hingga kini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili 84 yurisdiksi di seluruh dunia. Indonesia sendiri telah menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun dialihkan dari Kementerian Keuangan ke OJK. Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif menunjukkan kepercayaan komunitas internasional terhadap kapasitas dan kontribusi Indonesia.
Pada periode 2025-2026, Komite Eksekutif IOPS juga diisi oleh sejumlah otoritas pengawas dari negara lain, termasuk Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dari Australia, Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC) dari Brazil, dan Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA) dari Kroasia.
Selain itu, Federal Financial Supervisory Authority (BaFin) dari Jerman, Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA) dari India, dan National Bank of Slovakia dari Slovakia juga turut bergabung.
Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama. Sementara itu, Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada, akan menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ogi menegaskan bahwa partisipasi OJK dalam Komite Eksekutif IOPS akan berdampak langsung pada penguatan kapasitas pengawasan dana pensiun nasional. “Ini adalah peluang besar untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif, sekaligus memastikan sistem dana pensiun nasional dapat menghadapi tantangan zaman.”
Dengan keanggotaan ini, Indonesia diharapkan dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain dan sekaligus mempromosikan pendekatan khas Indonesia dalam pengelolaan dana pensiun. OJK berkomitmen untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pendorong pertumbuhan sektor dana pensiun yang berkelanjutan dan inklusif.
Keputusan ini juga mencerminkan visi OJK untuk terus memperkuat kehadiran Indonesia di forum internasional, sejalan dengan semangat untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan inovatif yang relevan dengan kebutuhan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










