Jelang Nataru 2025, Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor dan Debitur Senilai Rp245,7 Miliar

AKURAT.CO Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mempercepat langkah penyelesaian kewajiban obligor dan debitur. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp245,7 miliar dari enam lokasi berbeda.
Penyitaan ini dilakukan terhadap barang jaminan dan harta kekayaan lain (HKL) milik sejumlah debitur dan obligor, termasuk PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko, dan PT Metelindo Sejahtera. Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara untuk menyelesaikan kewajiban para obligor yang belum terpenuhi.
Aset pertama yang disita adalah sebidang tanah seluas 1.800 meter persegi di Kota Tangerang, Banten, dengan estimasi nilai Rp4,5 miliar. Tanah ini terkait kewajiban PT Primaswadana Perkasa Finance sebesar Rp1,56 triliun kepada negara.
Selanjutnya, Satgas menyita 37 bidang tanah seluas total 1.003.800 meter persegi di Bintan Timur, Kepulauan Riau. Tanah tersebut memiliki nilai estimasi sebesar Rp100,38 miliar dan terkait dengan kewajiban PT Aset Manajemen Corpindo senilai Rp144,17 miliar.
Penyitaan ketiga dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, terhadap dua bidang tanah seluas total 11.852 meter persegi. Aset ini memiliki nilai Rp25 miliar dan terkait dengan kewajiban PT Masterina Keramika Pratama senilai USD15,7 juta.
Baca Juga: Satgas BLBI Segera Berakhir, Pemerintah Siapkan Komite Baru
Selain itu, sebidang tanah di kawasan strategis Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas 2.121 meter persegi dan nilai estimasi Rp77 miliar, juga disita. Tanah ini milik PT Samaeri Mitracipta Nias yang memiliki kewajiban Rp44,75 miliar kepada negara.
Satgas juga menyita sembilan unit apartemen di Apartemen Lexington Residence, Jakarta Selatan, dengan nilai total Rp19,26 miliar. Apartemen tersebut terkait kewajiban obligor Kaharudin Ongko sebesar Rp8,08 triliun.
Terakhir, tujuh bidang tanah seluas 10.530 meter persegi di Karawaci, Tangerang, dengan nilai estimasi Rp19,6 miliar, disita dari PT Metelindo Sejahtera yang memiliki kewajiban Rp13,32 miliar dan USD1,34 juta kepada negara.
Penyitaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PUPN dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Turut hadir pula aparat kepolisian dari Polres dan Polsek setempat serta pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Seluruh barang jaminan dan HKL yang telah disita akan diproses lebih lanjut oleh PUPN sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut mencakup penjualan melalui lelang atau langkah penyelesaian lain untuk memulihkan hak negara.
Upaya intensif ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kewajiban obligor dan debitur BLBI demi kepentingan negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat pengelolaan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










