Likuiditas Rendah, Saham Visi Media Asia (VIVA) Masuk Pemantauan Khusus
Hefriday | 14 Desember 2024, 18:22 WIB

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa efek PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) masuk ke dalam pemantauan khusus, efektif per14 Desember 2024.
Salah satu faktor utama adalah harga rata-rata saham di pasar reguler yang berada di bawah Rp51 per lembar, ditambah kondisi likuiditas rendah. Dalam 3 bulan terakhir, rata-rata nilai transaksi harian saham ini kurang dari Rp5 juta dengan volume transaksi di bawah 10.000 saham per hari.
Selain itu, laporan keuangan auditan terakhir perusahaan mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan signifikan dalam laporan keuangan yang membuat auditor tidak dapat memberikan opini terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Kondisi finansial VIVA juga menjadi sorotan. Perusahaan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan sebelumnya. Hal ini menunjukkan stagnasi kinerja operasional yang menjadi salah satu alasan pemantauan khusus.
Asal tahu, BEI menetapkan sejumlah kriteria lain yang juga dapat memengaruhi status efek dalam pemantauan khusus. Misalnya, ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak memenuhi persyaratan pencatatan sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float, atau memiliki likuiditas rendah secara konsisten.
Menurut Bursa, perusahaan yang berada dalam kondisi likuiditas rendah atau memiliki saham dengan nilai transaksi rata-rata di bawah Rp5 juta dan volume transaksi di bawah 10.000 saham dianggap memiliki risiko tinggi bagi investor. Oleh karena itu, status pemantauan khusus diberlakukan untuk melindungi investor dari potensi kerugian.
Status efek dalam pemantauan khusus ini menjadi peringatan kepada investor agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Investor diharapkan memahami risiko yang melekat pada saham yang berada dalam pengawasan khusus seperti VIVA.
Selain faktor keuangan, status pemantauan juga dapat diterapkan BEI pada perusahaan yang mengalami kondisi hukum tertentu, seperti permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








