AKURAT.CO PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kewirausahaan berbasis lingkungan melalui program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
Salah satu inisiatif terbaru adalah pembentukan klasterisasi usaha daur ulang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri kreatif sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menjelaskan bahwa selain memberikan pembiayaan, PNM juga menyediakan pendampingan melalui klasterisasi usaha berbasis kebutuhan lokal.
“Kami berkomitmen mendukung keberlanjutan lingkungan dengan menciptakan wirausaha yang kreatif, inovatif, dan peduli lingkungan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan untuk memperkuat inisiatif ini,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Klasterisasi ini dipimpin oleh Salbiawati Salim, seorang nasabah PNM Mekaar yang mengorganisir 23 ibu rumah tangga di sekitarnya. Mereka memanfaatkan limbah daur ulang, seperti botol plastik, untuk dijadikan produk bernilai ekonomi tinggi.
Berawal dari Bank Sampah, kelompok ini secara konsisten berbagi pengetahuan dan solusi dalam pertemuan mingguan, membahas kendala usaha, hingga menemukan cara meningkatkan kualitas dan variasi produk.
Sebelum bergabung dengan PNM Mekaar pada 2019, kendala modal menjadi tantangan utama kelompok ini. Namun, dengan bantuan pembiayaan dan pendampingan dari Mekaar, Salbiawati dan kelompoknya mampu mengembangkan usaha.
Dari yang awalnya hanya membuat pot bunga dari botol plastik, kini mereka juga memproduksi berbagai produk kreatif lain, bahkan membuka warung sembako berkat tambahan alat seperti mesin jahit.
“Kami dulu hanya mengandalkan tangan untuk membuat produk sederhana. Tapi, sejak bergabung dengan Mekaar, usaha kami berkembang lebih beragam. Kini, kami bisa menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan membantu perekonomian keluarga,” ungkap Salbiawati.
Program PNM Mekaar mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, yang langsung meninjau kegiatan klasterisasi di Makassar. Ia mengungkapkan kekagumannya terhadap inisiatif ibu-ibu ini yang tidak hanya mendukung ekonomi keluarga tetapi juga memberikan kontribusi pada pelestarian lingkungan.
“Ini langkah positif. Mereka mampu mengubah limbah menjadi produk bernilai ekonomi dan menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan,” kata Helvi.
PNM juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendukung program ini. Sinergi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal ini selaras dengan arahan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menekan tingkat kemiskinan. Melalui Mekaar, PNM menghadirkan solusi pembiayaan yang aman dan legal bagi kelompok usaha kecil.
Pendekatan ini tidak hanya membantu mereka meningkatkan skala usaha, tetapi juga memperluas pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Program ini terbukti berhasil meningkatkan taraf hidup para pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









