Satgas PASTI Hentikan 4.036 Entitas Keuangan Ilegal dalam Setahun Terakhir
Hefriday | 19 Februari 2025, 16:08 WIB

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah pengaduan dari masyarakat.
“Kami menerima 16.610 pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.477 aduan terkait pinjol ilegal dan 1.133 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Dari 4.036 entitas yang telah dihentikan, sebanyak 3.517 di antaranya merupakan pinjaman online ilegal, sementara 519 lainnya adalah investasi ilegal. OJK menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan demi mencegah semakin banyaknya korban dari praktik keuangan yang tidak sah.
Selain menghentikan entitas ilegal, OJK bersama Satgas juga telah melakukan pemblokiran terhadap 3.517 aplikasi, situs, dan konten digital yang terbukti digunakan untuk operasional pinjol dan investasi ilegal. Langkah ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.
Tak hanya itu, sebanyak 117 rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal juga telah diblokir. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan aliran dana yang menguntungkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, Satgas juga telah menindaklanjuti pemblokiran terhadap 1.330 nomor telepon dan akun WhatsApp yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan promosi oleh pelaku kejahatan keuangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik penipuan yang semakin marak melalui pesan instan.
Frederica menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sektor keuangan digital terus ditingkatkan. OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memantau berbagai platform digital yang berpotensi digunakan oleh pelaku kejahatan finansial.
“Setiap hari, tim kami di Satgas melakukan cyber patrol untuk menemukan platform atau aplikasi yang menawarkan investasi ilegal maupun pinjaman ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih layanan keuangan yang legal dan terdaftar di OJK.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas penyedia layanan keuangan sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari modus penipuan yang merugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










