Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Investasi di Tangerang, IDM: Dampaknya Positif untuk Ekonomi

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di pesisir Tangerang sah secara hukum.
Nusron menjelaskan, sertifikat yang dinyatakan tetap berlaku berada dalam garis pantai, sedangkan yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Heru Supriyatno.
Menurutnya, keputusan Menteri ATR/BPN memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Kampanye negatif yang selama ini diarahkan kepada pengembang oleh pihak-pihak tertentu akhirnya terbantahkan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada kepastian hukum dan mendukung investasi yang sehat," ujar Heru, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Heru juga menyoroti dampak ekonomi dari proyek pengembangan kawasan ini.
Menurutnya, kehadiran investasi properti dan infrastruktur di Kabupaten Tangerang telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Indonesia.
"Fakta menunjukkan bahwa pengembang telah memberikan kontribusi besar bagi daerah, termasuk dalam bentuk pajak yang mencapai hampir Rp50 triliun. Ini bukan angka kecil, baik bagi pemerintah daerah maupun pusat," jelasnya.
Selain pajak, investasi ini juga menggerakkan perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja yang luas.
Sejak dimulai pada 2021, proyek ini telah menyerap lebih dari 205 ribu tenaga kerja di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, keamanan, administrasi, hingga layanan lainnya.
Heru juga menyoroti kondisi kawasan industri di Kabupaten Tangerang, seperti di Cikupa Mas dan Pasar Kemis, yang belakangan mengalami gelombang PHK akibat relokasi pabrik ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih murah.
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
"Dalam kondisi seperti ini, keberadaan investasi di Tangerang menjadi solusi bagi korban PHK. Proyek ini membuka peluang kerja baru bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik," paparnya.
Ia menambahkan, penting bagi masyarakat untuk melihat manfaat jangka panjang dari pengembangan kawasan ini, dibandingkan terpengaruh oleh narasi negatif yang justru dapat merugikan daerah dan warganya sendiri.
"Daripada termakan provokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat perkembangan wilayah ini, lebih baik kita fokus pada bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk kesejahteraan bersama," pungkas Heru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









