AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun tiga rancangan aturan untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi di Indonesia.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Ogi menjelaskan bahwa ketiga rancangan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK).
"Salah satu RPOJK yang tengah disusun akan mengatur mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Rancangan ini ditujukan untuk memperkuat ketentuan terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi asuransi," ujar Ogi, di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"RPOJK kedua ditujukan khusus untuk sektor asuransi syariah, yang juga akan menitikberatkan pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah. Langkah ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar," imbuhnya.
Beberapa ketentuan dalam kedua RPOJK tersebut mencakup pembatasan investasi pada pihak-pihak terkait bagi subdana PAYDI atau unitlink dan aset non-PAYDI, dengan mengacu pada karakteristik risiko masing-masing. Selain itu, ada pula penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI yang berhubungan dengan reksa dana.
"Lalu yang ketiga, OJK juga tengah menyusun RSEOJK mengenai asuransi kesehatan. Surat edaran ini dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan secara menyeluruh," tambahnya.
RSEOJK tersebut diharapkan mengatur penguatan sumber daya manusia dalam perusahaan asuransi kesehatan, meliputi tenaga medis, ahli asuransi kesehatan, serta pembentukan Medical Advisory Board sebagai langkah best practice tingkat global.
Surat edaran ini juga akan mengatur pengembangan sistem informasi, pengenaan co-insurance, dan penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit, sehingga nasabah dapat memperoleh manfaat dari lebih dari satu penyedia asuransi.
Proses underwriting pun menjadi fokus dalam RSEOJK, di mana akan diatur mengenai waiting period dan pelaksanaan medical check up sebelum penutupan polis asuransi kesehatan, guna memastikan kualitas dan keamanan produk yang ditawarkan.
Dalam hal coordination of benefit, OJK mencatat bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur mekanisme tersebut. Namun, aspek teknis penerapannya masih perlu diatur lebih lanjut melalui surat edaran yang tengah disusun.
Dengan adanya ketiga rancangan aturan tersebut, diharapkan tata kelola industri asuransi di Indonesia akan semakin kuat dan adaptif. Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem asuransi yang lebih transparan dan berdaya saing, sejalan dengan perkembangan global.
"Penyusunan aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam melindungi kepentingan konsumen serta menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, terutama di sektor asuransi," tukas ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









