Mantap! OJK Bongkar 1.332 Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong

AKURAT.CO Seiring dengan maraknya aktivitas keuangan digital, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
Dimana baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali membongkar ribuan entitas keuangan ilegal yang beroperasi sepanjang awal 2025 hingga 14 Maret 2025.
OJK mencatat sudah ada sekitar 1.332 entitas ilegal yang ditindak, dengan dominasi kategori pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencapai 1.123 entitas.
Sedangkan sisanya, sebanyak 209 entitas merupakan penawaran investasi bodong yang juga ikut ditutup aksesnya.
“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs atau aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Masih Marak Aduan Soal Pinjol, Komisi XI Persoalkan Efektivitas Program Literasi Keuangan
Tak berhenti di situ, Satgas PASTI juga mendeteksi lebih dari 1.600 nomor kontak mencurigakan yang bisa saja digunakan untuk menjebak korban.
OJK pun sudah mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar nomor-nomor tersebut tak bisa lagi digunakan.
Masifnya aktivitas keuangan ilegal juga tergambar dari jumlah pengaduan masyarakat. OJK mengungkapkan telah menerima 102.319 layanan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan dari jumlah itu, 9.068 pengaduan berkaitan langsung dengan keuangan ilegal.
Pengaduan paling banyak diarahkan ke sektor perbankan (3.383 laporan), lalu disusul fintech (3.303 laporan), pembiayaan (1.941 laporan), dan sisanya masuk ke asuransi serta sektor IKNB lainnya.
Dari seluruh pengaduan tersebut, OJK mengklaim telah menyelesaikan 79,51% melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal. Sementara sisanya, 20,49%, masih dalam proses.
Kemudian, laporan dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK, hingga 31 Maret 2025 mencatat sudah ada sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bisa Bantu Masyarakat Desa Keluar dari Jeratan Pinjol
“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.
Jika di total secara keseluruhan, tambahnya, kerugian masyarakat akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun. Meski begitu, OJK melalui IASC sudah berhasil memblokir dana korban senilai Rp134,7 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










