OJK Proyeksikan Pembiayaan Modal Ventura Tumbuh hingga 4 Persen di 2025, Fokus ke Sektor Riil

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan pembiayaan atau penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura akan mengalami peningkatan pada tahun 2025. Proyeksi pertumbuhan dipatok dalam kisaran 3 hingga 4% secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa optimisme tersebut mengacu pada data Rencana Bisnis Tahunan (RBT) yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan modal ventura untuk tahun 2025.
“Pengembangan kegiatan usaha diperkirakan akan lebih terkonsentrasi pada sektor riil,” ujar Agusman di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Baca Juga: Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103,92 Persen, OJK Minta Industri Waspada
Meski demikian, kondisi pembiayaan pada awal tahun menunjukkan penurunan. Per Februari 2025, pembiayaan modal ventura terkontraksi 0,93% yoy, dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp16,34 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan Rp16,49 triliun pada Februari 2024.
Data juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Oktober 2024, nilai pembiayaan tercatat Rp16,32 triliun, kemudian menurun menjadi Rp16,09 triliun pada November, Rp15,84 triliun di Desember, dan Rp15,81 triliun pada Januari 2025.
Meski pembiayaan mengalami tekanan, aset perusahaan modal ventura justru mencatat pertumbuhan. Per Februari 2025, nilai aset mencapai Rp27,07 triliun, tumbuh 3,83% secara tahunan dari Rp26,07 triliun di Februari 2024, dan meningkat 1,8% secara bulanan dari Januari 2025 yang sebesar Rp26,59 triliun.
Guna memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah (PMV/S), termasuk ketentuan klasterisasi usaha.
Agusman menjelaskan, klasterisasi dibagi ke dalam dua kategori utama, yakni venture capital corporation (VCC) dan venture debt corporation (VDC).
“Dengan model ini, pelaku usaha dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis sesuai dengan karakteristik lini usaha yang dipilih,” katanya.
Baca Juga: BSI Agresif Garap Pasar Emas Usai Kantongi Izin Bank Emas dari OJK
Langkah ini diyakini akan memberikan arah yang lebih terstruktur dalam pengembangan bisnis modal ventura di Indonesia. Klasterisasi juga dianggap penting untuk memperjelas model pendanaan dan mitigasi risiko di sektor ini.
Sebagai bentuk komitmen lanjutan, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024–2028. Dokumen tersebut menjadi pedoman strategis untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan, efisiensi tata kelola, dan daya saing industri modal ventura nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










