Akurat
Pemprov Sumsel

OJK: Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Kuat Meski Global Dilanda Ketidakpastian

Demi Ermansyah | 3 Juni 2025, 09:30 WIB
OJK: Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Kuat Meski Global Dilanda Ketidakpastian

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meskipun dunia tengah menghadapi dinamika geopolitik dan perdagangan global yang bergejolak. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Dalam pernyataannya, OJK mengungkapkan bahwa perkembangan terbaru pada perdagangan internasional menunjukkan arah positif, menyusul tercapainya kesepakatan dagang permanen antara Amerika Serikat dan Inggris pada 8 Mei 2025. Kesepakatan ini menjadi yang pertama setelah kebijakan resiprokal tarif sempat ditunda.

Selain itu, kesepakatan dagang sementara antara Amerika Serikat dan China yang disepakati pada 12 Mei 2025, dengan masa berlaku 90 hari, turut meredakan ketegangan dagang global.

Baca Juga: OJK Perkuat Budaya Integritas, Raih Skor Tinggi dalam SPI 2024 KPK

Kedua perkembangan tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku pasar, yang tercermin pada penguatan pasar keuangan global, penurunan volatilitas, dan masuknya aliran modal ke negara-negara berkembang.

Meski tensi geopolitik meningkat di sejumlah kawasan dunia, dampaknya sejauh ini masih terlokalisasi dan belum memberi tekanan signifikan terhadap pasar keuangan global.

Di sisi lain, rilis pertumbuhan ekonomi global untuk kuartal I 2025 menunjukkan adanya pelemahan, disertai penurunan inflasi yang mengindikasikan lemahnya permintaan global.

Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah bank sentral dunia mulai melonggarkan kebijakan moneternya dengan menurunkan suku bunga, menyalurkan likuiditas, dan menurunkan persyaratan cadangan.

Kebijakan fiskal di berbagai negara juga menunjukkan kecenderungan ekspansif, meski banyak pemerintah menghadapi keterbatasan ruang fiskal.

Sementara itu, Federal Reserve (The Fed) AS memberikan sinyal bahwa kebijakan suku bunga acuannya, Fed Fund Rate (FFR), kemungkinan akan bertahan tinggi lebih lama.

Baca Juga: The Fed Waspadai Kenaikan Inflasi, Pilih Strategi Wait and See Untuk Pemangkasan Suku Bunga

Langkah ini diambil sembari menunggu kepastian lebih lanjut terkait dampak kebijakan tarif dan dinamika fiskal AS. Pasar kini memperkirakan hanya akan terjadi dua kali penurunan FFR pada 2025, lebih rendah dari prediksi sebelumnya sebanyak tiga hingga empat kali. Penurunan pertama diperkirakan baru akan terjadi pada September.

Pasar keuangan juga mencermati pembahasan RUU “One Big Beautiful Bill” yang diyakini akan mendorong lonjakan defisit fiskal AS. Akibatnya, lembaga pemeringkat Moody’s menurunkan peringkat kredit AS. Sentimen ini turut menekan pasar obligasi dan nilai tukar dolar AS.

 

Ekonomi Domestik Tahan Banting

Meski dibayangi ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan daya tahan. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh sebesar 4,87% pada kuartal I 2025, meskipun sedikit melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama dengan pertumbuhan 4,89% secara tahunan (year-on-year).

Inflasi domestik tercatat sebesar 1,95% pada April 2025, naik dari 1,03% pada Maret, namun tetap dalam kisaran target Bank Indonesia. Beberapa indikator lain juga mencerminkan ketahanan ekonomi, seperti neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus, penyempitan defisit transaksi berjalan menjadi hanya 0,05% dari PDB, serta cadangan devisa yang tetap tinggi dan stabil.

Melihat kondisi tersebut, OJK menilai bahwa sistem keuangan nasional masih kokoh menopang aktivitas ekonomi di tengah tantangan eksternal.

Tak sampai disitu saja, OJK juga menyambut positif langkah pemerintah yang akan meluncurkan paket insentif ekonomi pada Juni 2025 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Paket ini diyakini akan memperkuat daya beli masyarakat dan menstimulasi sektor riil.

“OJK mendukung penuh inisiatif pemerintah tersebut. Kami terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan pelaku industri jasa keuangan dalam mendorong intermediasi yang optimal serta pendalaman pasar keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Upaya lainnya juga difokuskan pada pengembangan potensi industri jasa keuangan, termasuk penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan menciptakan pembiayaan yang lebih inklusif dan menjangkau lebih luas, sehingga potensi ekonomi nasional dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.