OJK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 8,88%, Risiko dan Likuiditas Tetap Terkendali

AKURAT.CO Kinerja sektor perbankan nasional pada April 2025 tercatat stabil dengan profil risiko yang terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) mencatat pertumbuhan kredit sebesar 8,88% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp7.960,94 triliun, sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 9,16% yoy.
Sedangkan dari sisi jenis penggunaan, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 15,86 persen yoy, disusul kredit konsumsi yang tumbuh 8,97% dan kredit modal kerja yang mencatatkan pertumbuhan lebih moderat sebesar 4,62% yoy.
“Bank-bank BUMN menjadi kontributor utama pertumbuhan kredit dengan capaian 8,82 persen yoy,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.
Baca Juga: OJK: Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Kuat Meski Global Dilanda Ketidakpastian
Ditinjau dari kategori debitur, kredit kepada korporasi mengalami lonjakan sebesar 12,77% yoy, sedangkan kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tumbuh 2,60%. Di antara segmen UMKM, kredit usaha kecil mencatatkan kinerja terbaik dengan pertumbuhan 9,48% yoy, seiring dengan langkah perbankan dalam memperbaiki kualitas kredit sektor ini.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 4,55% yoy menjadi Rp9.047 triliun. Komponen giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,02%, 6,05%, dan 2,07% yoy. Angka tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.
Kemudian jika dilihat dari sisi likuiditas, industri perbankan tetap berada dalam kondisi sehat. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 25,23%, sementara rasio Alat Likuid terhadap Dana Non-Inti (AL/NCD) sebesar 111,32 %.
Keduanya masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan OJK, yakni masing-masing 10% dan 50%. Selain itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat di level tinggi, yaitu 200,35%, mencerminkan kecukupan likuiditas yang lebih dari cukup untuk menghadapi tekanan keuangan jangka pendek.
Risiko Kredit Terkendali
Tidak sampai disitu saja, dari sisi risiko kredit, industri perbankan juga menunjukkan resiliensi. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,24%, meningkat sedikit dari bulan sebelumnya (2,17%), namun masih dalam batas aman. NPL net juga tetap terkendali di level 0,83%.
Rasio Loan at Risk (LaR) sedikit meningkat menjadi 9,92% dari 9,86% di bulan sebelumnya. Namun, angka ini tetap lebih rendah dibandingkan April 2024, dan masih di bawah level pra-pandemi sebesar 9,93% pada Desember 2019.
Baca Juga: OJK Perkuat Budaya Integritas, Raih Skor Tinggi dalam SPI 2024 KPK
OJK juga menegaskan bahwa ketahanan sektor perbankan tetap solid, tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang mencapai 25,43%. Tingkat permodalan yang tinggi ini menjadi bantalan penting dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
BNPL Bertumbuh, Judi Online Diberantas
Di tengah tren digitalisasi, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan masih relatif kecil, yakni 0,27% dari total kredit. Namun, segmen ini mencatat pertumbuhan tinggi secara tahunan. Hingga April 2025, baki debet kredit BNPL yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 26,59% yoy menjadi Rp21,35 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,36 juta.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan judi online yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Hingga April 2025, OJK telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi daring, meningkat dari 14.117 rekening di bulan sebelumnya.
OJK juga mendorong perbankan melakukan penelusuran lanjutan berbasis data kependudukan serta melaksanakan prinsip kehati-hatian melalui Enhanced Due Diligence (EDD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










