AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku pinjaman daring (pindar) melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
AFPI menilai tuduhan tersebut tidak tepat dan merugikan citra industri.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan kekecewaannya atas tuduhan tersebut. Ia menegaskan, penetapan bunga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi masyarakat dari jeratan bunga tinggi, khususnya yang dipraktikkan oleh pinjaman online ilegal (pinjol).
“OJK waktu itu mengarahkan kami untuk mengatur suku bunga. Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman mencekik dari pihak ilegal. Pada masa itu, sulit membedakan mana pindar resmi dan mana pinjol ilegal,” kata Entjik dalam acara diskusi di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Senin (11/8/2025).
Dirinya mengungkapkan, pada periode 2020 hingga 2023, bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5% per hari. Untuk itu, OJK bersama AFPI menyepakati batas manfaat ekonomi 0,8% per hari untuk sektor konsumtif, mengikuti standar yang digunakan di Inggris.
Menurut Entjik, proses penurunan bunga tidak bisa dilakukan secara drastis karena pada saat itu biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi. Keterbatasan infrastruktur juga menjadi faktor penghambat.
Terkait tuduhan KPPU, Entjik bahkan membandingkan kasus ini dengan persoalan impor gula yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
“Menurut saya, ini sudah seperti Tom Lembong kedua. Tidak adil. Kami justru berusaha melindungi konsumen, tapi malah dituduh,” ujarnya.
Entjik menambahkan, AFPI selalu membuka ruang komunikasi dengan regulator dan lembaga pengawas untuk memastikan praktik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Ia menilai, tuduhan kartel suku bunga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap industri pindar yang tengah berupaya menjaga reputasi di tengah maraknya pinjol ilegal.
Saat ini, ketentuan tarif bunga diatur melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Untuk pinjaman konsumtif, bunga harian 0,3% yang berlaku sejak Januari 2024 telah diturunkan menjadi 0,2% per Januari 2025, dan dijadwalkan kembali turun menjadi 0,1% pada Januari 2026.
Sementara itu, pinjaman untuk pendanaan produktif dikenakan bunga 0,1% per hari sejak Januari 2024. Tarif tersebut akan turun menjadi 0,067% per Januari 2026, seiring peningkatan efisiensi operasional dan perkembangan teknologi.
AFPI berharap, polemik ini dapat diselesaikan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan tujuan awal penetapan bunga.
“Kami ingin melindungi konsumen, menjaga industri tetap sehat, dan tetap patuh pada aturan yang berlaku,” tegas Entjik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










