AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru melalui POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL).
Aturan ini dipandang sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem pembiayaan digital yang berkelanjutan di tengah meningkatnya adopsi layanan keuangan berbasis teknologi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri BNPL yang lebih tertata.
"OJK ingin memastikan inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan publik," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
POJK 32/2025 memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang berhak menyelenggarakan layanan BNPL. Hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang diizinkan menjalankan skema ini, dengan persyaratan dan pengawasan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lembaga.
Bagi industri, kepastian hukum ini dinilai penting untuk menciptakan level playing field yang sehat. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha memiliki panduan yang pasti dalam mengembangkan produk BNPL tanpa menimbulkan persaingan tidak sehat.
Menariknya, POJK ini juga membuka ruang bagi penyelenggaraan BNPL berbasis prinsip syariah. Ketentuan ini sejalan dengan penguatan ekonomi dan keuangan syariah nasional, sekaligus memperluas pilihan pembiayaan bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip-prinsip syariah.
Dari sisi model bisnis, OJK menetapkan karakteristik BNPL yang lebih terstruktur, mulai dari plafon pembiayaan hingga skema pembayaran angsuran. Pendekatan ini mendorong pelaku industri untuk lebih selektif dalam menyalurkan pembiayaan, bukan sekadar mengejar volume transaksi.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang kuat. Penyelenggara BNPL diwajibkan memiliki kebijakan khusus dalam menilai kelayakan konsumen, sehingga risiko kredit bermasalah dapat ditekan sejak awal.
Keterbukaan informasi menjadi elemen krusial dalam membangun kepercayaan pasar. Penyelenggara BNPL diwajibkan menyampaikan informasi produk secara transparan, termasuk struktur biaya dan kewajiban konsumen, agar tidak menimbulkan persepsi menyesatkan.
Dalam konteks industri, pengaturan mekanisme penagihan dan pelaporan kepada OJK juga dinilai memperkuat tata kelola. Pelaku usaha dituntut menjalankan praktik bisnis yang etis dan akuntabel, sejalan dengan standar industri jasa keuangan.
OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tambahan, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara profitabilitas industri dan kepentingan konsumen.
Dengan mulai berlakunya POJK 32/2025 sejak 15 Desember 2025, OJK optimistis ekosistem BNPL di Indonesia akan berkembang lebih matang. Regulasi ini diharapkan menjadi pendorong inklusi keuangan sekaligus memastikan pembiayaan digital tumbuh secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










