OJK dan DPR: Pastikan Pemblokiran Rekening Dormant Tidak Memicu Rush Money
Eko Krisyanto | 12 Agustus 2025, 10:31 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR memastikan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening pasif atau dormant tidak akan memicu penarikan dana besar-besaran atau rush money oleh para nasabah.
Kepala OJK Solo Eko Hariyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan signifikan terkait kepanikan nasabah. “Aman-aman. Kami kemarin tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush,” ujar Eko, dikutip pada Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Satori dan Heri Gunawan Sudah Tersangka, KPK Bidik Anggota DPR Lain Penikmat Dana CSR BI-OJK
Eko menjelaskan, pemblokiran ini hanya bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir, nasabah cukup datang ke bank dan melakukan setoran kecil, biasanya sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Selain itu OJK juga telah meminta industri jasa keuangan untuk mengedukasi nasabah agar tidak khawatir.
“OJK telah mengimbau industri jasa keuangan agar menyampaikan kepada nasabah bahwa pemblokiran rekening dormant tidak berarti saldo hilang atau dana bisa digunakan pihak lain” ungkapnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun juga ikut menanggapi pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia memastikan tidak akan terjadi fenomena penarikan uang massal, meskipun kebijakan PPATK tersebut telah merugikan masyarakat luas.
"Tidak terjadi penarikan yang seperti itu, tidak akan terjadi money rush. Bank masih menjadi sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat," kata Misbakhun kepada wartawan, dikutip pada Senin (11/08/2025).
Selain itu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga kembali menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan maraknya transaksi judi online.
Meskipun demikian, pihaknya hingga saat ini, telah membuka lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening yang sempat terblokir.
Bayu Aji Pamungkas (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







