AKURAT.CO Cut loss adalah strategi yang dengan secara sadar menjual saham atau aset investasi saat harganya turun hingga mencapai batas kerugian tertentu, untuk mencegah kerugian lebih besar. Strategi ini sering digunakan oleh investor dan trader sebagai bentuk manajemen risiko di pasar saham.
Kapan dan Mengapa Harus Melakukan Cut Loss?
Tidak semua penurunan harga saham harus direspons dengan cut loss. Keputusan ini biasanya diambil setelah investor menganalisis bahwa penurunan harga bukan hanya koreksi sementara, melainkan tren yang bisa berlanjut atau disebabkan oleh fundamental perusahaan yang memburuk.
- Harga saham turun menembus level support penting
- Perusahaan mengalami penurunan kinerja signifikan
- Ada perubahan regulasi yang merugikan sektor saham tersebut
- Perubahan tren pasar atau kondisi makroekonomi
- Untuk mengalihkan dana ke saham lain yang lebih potensial
Cara Menentukan Batas Cut Loss yang Ideal
Setiap investor memiliki toleransi risiko yang berbeda-beda. Namun secara umum, batas cut loss berkisar antara 3% hingga 10% dari harga beli saham, tergantung strategi dan profil risiko masing-masing.
- Tentukan target kerugian maksimal sejak awal membeli saham
- Gunakan analisis teknikal untuk menentukan titik support kuat
- Jangan terpancing emosi atau terlalu berharap harga akan kembali naik
- Disiplin mengikuti batas cut loss yang sudah ditentukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









