Pemerintah Pastikan UMKM Kecil Bebas Pajak Penghasilan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan (PPh) dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun. Penegasan tersebut merespons isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana pemerintah memajaki pedagang kecil.
Dalam keterangan resmi melalui akun resmi media sosialnya (@Ditjenpajakri), DJP menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi UMKM. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PMK 164/2023, pelaku usaha dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
“UMKM jangan khawatir, pemerintah selalu berkomitmen melindungi usaha kecil,” tulis DJP.
Baca Juga: Coretax Jadi Andalan Pemerintah Kejar Target Pajak 2026
Adapun fokus pemerintah saat ini adalah menertibkan shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi bernilai besar yang belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan resmi.
Seperti yang diketahui, Shadow economy mencakup usaha dengan omzet besar di atas Rp500 juta per tahun yang belum terdaftar, perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan, serta sektor ekonomi besar yang belum masuk sistem perpajakan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penertiban shadow economy penting dilakukan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan. Beban pajak tidak hanya ditanggung pelaku usaha yang taat, tetapi juga mereka yang selama ini beroperasi di luar sistem.
Langkah ini diharapkan menambah penerimaan negara sekaligus memberikan akses pembiayaan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Penertiban shadow economy bukan untuk membebani pedagang kecil, melainkan untuk memastikan keadilan serta keberlanjutan pembangunan,” tegas DJP.
Baca Juga: DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Dengan demikian, isu bahwa pemerintah akan memajaki pedagang kecil dipastikan tidak benar. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dilindungi dan dibebaskan dari kewajiban PPh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







