Akurat
Pemprov Sumsel

Stabilitas Keuangan Terjaga, OJK Beri Kemudahan Akses Bagi Korban Terdampak Demonstran

Hefriday | 4 September 2025, 12:23 WIB
Stabilitas Keuangan Terjaga, OJK Beri Kemudahan Akses Bagi Korban Terdampak Demonstran

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dan resilien di tengah dinamika global maupun domestik, termasuk dampak demonstrasi yang berujung perusakan pada pekan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa indikator fundamental sektor jasa keuangan masih solid. Permodalan lembaga jasa keuangan (LJK) dinilai kuat, likuiditas terjaga, dan profil risiko terkendali.

“Di pasar saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang Agustus mencatatkan kinerja positif bahkan sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa. Meski sempat terjadi peningkatan volatilitas akibat gejolak domestik, dampaknya relatif terbatas,” ujar Mahendra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: OJK: Kinerja Pembiayaan Stabil, NPF Terkendali dan Modal Masih Kuat

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan bahwa OJK mendorong LJK memberikan kemudahan akses dan pembiayaan bagi masyarakat terdampak peristiwa tersebut. Debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat kondisi terkini dapat memperoleh relaksasi pinjaman, termasuk restrukturisasi kredit.

“Kemudahan akses pembiayaan juga akan diberikan bagi sektor UMKM, dengan ketentuan yang akan segera diterbitkan,” jelas Mahendra.

Selain itu, OJK meminta LJK menyiapkan kebijakan dan skema khusus untuk mendukung pembiayaan UMKM. Pada sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK menyiapkan deregulasi.

"Aturan tersebut mencakup pemberian kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah yang pernah memiliki riwayat pembiayaan nonlancar dalam skala kecil, sepanjang masih dinilai mampu membayar angsuran," paparnya.

Langkah Antisipatif dan Perlindungan Nasabah

OJK juga menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi risiko ke depan. Koordinasi intensif dengan LJK dilakukan agar layanan keuangan tetap optimal bagi masyarakat.

"OJK meminta LJK proaktif melakukan pendataan dan asesmen dampak kerugian, serta memastikan pembayaran klaim dilakukan segera setelah verifikasi rampung. Sebagai contoh, santunan telah diberikan kepada keluarga salah satu korban meninggal dunia dalam peristiwa demonstrasi," tegasnya.

Baca Juga: OJK: IHSG Cetak Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.377 Triliun

LJK juga diminta melakukan uji ketahanan (stress test) guna mengukur dampak fluktuasi nilai pasar terhadap aset yang dimiliki. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan menghadapi dinamika ekonomi maupun gejolak pasar.

"Sedangkan dalam rangka menjaga kepercayaan investor, OJK dan Bursa Efek Indonesia menyiapkan berbagai instrumen stabilisasi pasar. Beberapa kebijakan antisipatif yang berlaku antara lain, Buyback saham tanpa RUPS, berlaku hingga 18 September 2025, penundaan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 26 September 2025 dan terakhir yakni penyesuaian trading halt serta asymmetric auto rejection guna meredam volatilitas," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Mahendra, evaluasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkala sesuai kondisi pasar. Semua langkah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Dengan serangkaian langkah itu, kami optimistis stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi