Lewati Tenggat, 9 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan ke BEI Terancam Sanksi

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah emiten belum menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2025 meski sudah melewati tenggat atau batas waktu 1 September 2025.
Menurut Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, 9 emiten tersebut terdiri dari 4 Perusahaan Tercatat yang akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Kemudian 4 Efek EBA-SP yang akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik. Terakhir, 1 Efek EBAS-SP yang akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik.
Baca Juga: Cara Membaca Laporan Keuangan bagi Investor Pemula
"Berdasarkan pemantauan bursa hingga batas waktu, terdapat 9 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan," tulis Teuku dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (10/9/2025).
9 emiten atau efek dimaksud yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BOLD), PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), BNTT PT BPD Nusa Tenggara Timur (BNTT), PT Nirmala Taruna (NITA).
Kemudian Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05 Kelas A (SPSMFBTN05A), Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06 Kelas A (SPSMFBTN06A ), Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07 Kelas A (SPSMFBTN07A), Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BRIS 01 Kelas A (SPSMFBRIS01A) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08 Kelas A (SPSMFBTN08A).
Asal tahu, sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan emiten oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) beragam, meliputi peringatan tertulis (I-III), denda administrasi (Rp50-150 juta) hingga penghentian sementara perdagangan (Suspensi).
Sanksi ini bergantung pada lamanya keterlambatan, dimana denda dan peringatan diberikan pada hari ke-31 hingga ke-60, sedangkan suspensi diberikan pada hari ke-91 atau lebih setelah batas waktu penyampaian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









