Bukan Belanja Negara, Ekonom Tegaskan Penempatan Dana Rp200 T Sah

AKURAT.CO Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum tidak melanggar konstitusi.
Penjelasan ini membantah pandangan ekonom INDEF Prof. Didik J. Rachbini yang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kas negara dari Bank Indonesia untuk disalurkan ke bank Himbara melanggar aturan dasar.
“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” tutur Herry, Selasa (16/9).
Herry menjelaskan, UUD 1945 maupun UU Bendahara Negara 2004 tidak mengatur secara rinci soal saldo anggaran lebih (SAL). Penggunaan SAL diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Berdasarkan PMK Nomor 147/2021 dan PMK Nomor 44/2024, penempatan dana SAL di bank adalah sah, meski bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.
“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” kata Herry.
Ia juga meluruskan pandangan Didik Rachbini bahwa penempatan dana di bank harus melalui APBN. Herry menegaskan, penempatan kas bukan belanja negara, melainkan pemindahan lokasi simpanan kas.
“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” jelasnya.
Kebijakan Menkeu Purbaya Dinilai Tepat
Herry menambahkan, saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 lebih dari Rp425 triliun, jauh di atas batas aman. Penempatan dana di bank umum merupakan strategi manajemen kas yang prudent, bukan kebijakan spontan.
“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini justru memperkuat peran Bendahara Umum Negara dan memberi manfaat ganda: menambah bunga sebagai PNBP serta meningkatkan likuiditas perbankan untuk kredit produktif.
“Tidak ada satu rupiah pun yang ‘hilang’ dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” tutup Herry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





