Petaka Hukum: Hakim Putuskan Debitur Tak Punya Legal Standing, Kurator Sewenang-wenang

AKURAT.CO Sidang gugatan antara PT Saripari Pertiwi Abadi terhadap Bank Danamon berakhir memilukan. Betapa tidak, majelis hakim memutus debitur tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga kurator bisa bertindak sewenang-wenang menjual aset debitur.
Kuasa hukum PT SPA, Dewi Yuniar menyebutkan putusan yang dibacakan hakim pada sidang di PN Niaga, Jakpus, Senin (15/9/2025), menimbulkan kondisi deadlock hukum. Bahkan menjadi catatan kritis terkait disharmoni antara UU Kepailitan dan UU PT.
Menurutnya, dengan mendahulukan UU Perseroan Terbatas (PT), posisi debitur dalam kepailitan menjadi semakin lemah dan tidak memiliki instrumen efektif untuk melawan tindakan kurator. Maka Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan sepatutnha menjadi dasar hukum bahwa direksi masih memiliki kewenangan untuk melindungi kepentingan perseroan.
Putusan ini memperlihatkan bahwa tanpa sinkronisasi regulasi dan penafsiran progresif dari pengadilan, debitur akan selalu terjebak dalam posisi rentan, sementara kurator memegang kekuasaan dominan tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Menurut Dewi, dalil debitur tak memiliki legal standing sudah terbantahbdalam sidang sebelumnya. Argumentasi debitur pailit maju sebagai penggugat mengikuti Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan bahwa apabila debitor pailit maka organ perseroan tetap berfungsi walaupun AD/ART tidak berlaku lagi dan direksi masih dapat bertindak demi kepentingan debitur.
Baca Juga: Aset Jaminan Dijual Murah, Debitur Gugat Kurator
Dewi mengatakan, apabila debitor pailit tidak dapat menggugat kurator karena AD/ART berakhir hal itu sama saja de gan menguntungkan kurator. Sebab seluruh tindakan harus dilakukan berdasarkan ijin kurator. “Tidak mungkin mendapat ijin dari kurator untuk menggugat kurator,” katanya.
“Kurator bisa bertindak semaunya terhadap harta debitur pailit, jadi jelas UU PT tidak dapat diberlakukan di sini, yang berlaku seharusnya UU Kepailitan dan PKPU,” sambungnya.
Ia menilai hakim mengabaikan dasar hukum yang lebih relevan dalam perkara kepailitan.“kami ini Ibarat seorang anak yang diasuh ibunya, apabila ibunya mendzolimi anaknya, apakah si anak harus minta izin ibunya dulu untuk melapor? Demikian juga debitor, masa harus minta izin kurator yang justru ingin digugat,” tandasnya.
Dikatakan pula abaila direksi lama tidak dianggap sah, sementara pengangkatan direksi baru melalui RUPS harus memperoleh persetujuan kurator, maka pada praktiknya debitor tidak dapat menggugat tindakan kurator. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana akses debitor untuk mencari keadilan terhalang oleh kewajiban memperoleh izin dari pihak yang justru ingin digugat.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2025/PN Niaga Jkt. Pst. menyatakan gugatan PT SPA tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). PT SPA selaku penggugat melawan Rizky Dwinanto, Anggi Putra Kusuma, Lukman Sinambela, dan Yefta P. Kaligis sebagai tergugat, serta PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (BDMN) dan Rismalena Kasri sebagai turut tergugat.
Gugatan berawal dari persoalan utang PT SPA terhadap Danamon senilai Rp177,279 miliar berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tahun 2014 yang kemudian membengkak hingga Rp255,59 miliar setelah PT SPA diputus pailit. PT SPA menilai pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp19,78 miliar selama PKPU tidak diperhitungkan secara proporsional.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan penjualan aset jaminan berupa rig 101 yang pada tahun 2015 dinilai sekitar Rp135,05 miliar, namun dilelang kurator pada 2021 hanya sebesar Rp2 miliar sebagai besi tua (scrap).
Dari hasil penjualan itu, BDMN hanya menerima Rp1,26 miliar setelah dipotong biaya kepailitan Rp567,425 juta. Hal ini dinilai janggal karena BDMN tidak mengajukan keberatan atas pelelangan dengan harga jauh di bawah nilai pasar tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak masuk ke pokok perkara karena berpendapat penggugat tidak memiliki legal standing. Pertama, hakim menilai bahwa masa jabatan direksi PT SPA telah berakhir sesuai akta perseroan yang berlaku lima tahun, dan perpanjangan jabatan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur Pasal 94 ayat (3) UU PT.
Kedua, hakim menolak pendapat ahli kepailitan yang menyatakan direksi lama tetap sah mewakili debitor pailit. Menurut hakim, Pasal 81 ayat (2) UU PT secara tegas mewajibkan pemanggilan RUPS apabila terjadi kekosongan direksi, baik oleh dewan komisaris maupun melalui penetapan pengadilan.
Ketiga, hakim menekankan bahwa meskipun dalam keadaan pailit, penyelenggaraan RUPS tetap dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan kurator sesuai Pasal 82 ayat (2) UU PT.
Karena tidak ada pengangkatan direksi baru melalui mekanisme RUPS, maka Utama Hadi Suryo selaku direksi lama dianggap tidak lagi memiliki kewenangan mewakili perseroan. Akibatnya, kuasa hukum yang mendapat mandat dinyatakan tidak sah, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










