Akurat
Pemprov Sumsel

Menkeu: Pengelolaan Dana Himbara Wajib Patuhi Tata Kelola Bank

Demi Ermansyah | 21 September 2025, 15:05 WIB
Menkeu: Pengelolaan Dana Himbara Wajib Patuhi Tata Kelola Bank

AKURAT.CO Penempatan dana Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kembali menjadi sorotan publik pasca muncul peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mempercayakan sepenuhnya pengelolaan dana tersebut kepada mekanisme bisnis perbankan.

“Perbankan tiba-tiba punya uang dalam jumlah besar, mereka akan menyalurkannya dengan kemampuan dan expertise yang dimiliki. Pemerintah tidak ikut campur,” kata Purbaya di Jakarta.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Sidak Coretax Demi Transparansi Pajak

Sebab menurut Purbaya, masing-masing bank memiliki tata kelola (governance) dan sistem pengendalian risiko yang baku untuk memastikan penyaluran kredit dilakukan sesuai prosedur.

"Oleh karena itu, potensi penyalahgunaan memang diakui tetap ada, namun tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak perbankan," terangnya.

Purbaya menambahkan, jika ada praktik kredit fiktif, maka aparat penegak hukum akan langsung bertindak.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Optimalkan Pajak Lebih Efisien Ketimbang Membentuk BPN

“Kalau ketahuan, ya ditangkap dan dipecat tidak ada toleransi untuk hal itu,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.