Dana Mengendap Pemerintah Jadi Penyangga Fiskal Hadapi Ketidakpastian

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai baku, melainkan sangat bergantung pada volatilitas kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun.
Dana tersebut berfungsi strategis sebagai bantalan atau penyangga fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, jumlah dana yang disimpan pemerintah akan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan anggaran yang dirinci per bulan.
Dari situ, pemerintah bisa menghitung besaran dana ideal yang perlu tersedia agar tidak kekurangan saat ada kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SUN Ritel
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tergantung pada situasi dan kondisi. Kita harus melihat volatilitas kebutuhan APBN setiap bulannya. Dari rata-rata kebutuhan itu, kita baru bisa menentukan buffer yang aman,” ujar Astera dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, kebutuhan tersebut selalu berubah mengikuti konteks ekonomi. Misalnya, saat pandemi COVID-19, pemerintah perlu menyiapkan dana mengendap yang lebih besar untuk membiayai program pemulihan ekonomi dan pembayaran skala besar.
“Karena kita harus membayar dalam jumlah besar, maka dana yang mengendap pun tinggi agar saat ada tagihan kita siap membayar,” imbuhnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, saldo anggaran lebih (SAL) atau dana mengendap pemerintah di BI berfluktuasi dalam lima tahun terakhir. SAL tercatat sebesar Rp212,6 triliun pada 2019, melonjak menjadi Rp388,1 triliun pada 2020, kemudian Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun pada 2024.
Baca Juga: Jabat Ketua LPS, Anggito Abimanyu Mundur dari Kemenkeu
Menteri Keuangan periode sebelumnya Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan pentingnya menjaga saldo ini pada tingkat memadai sebagai “bantalan” fiskal menghadapi risiko global dan ketidakpastian ekonomi domestik.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa dana mengendap bukan sekadar sisa anggaran, melainkan alat stabilisasi fiskal yang memastikan pemerintah tetap mampu menjalankan kewajibannya tanpa menimbulkan guncangan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









