Dana Mengendap Pemerintah Jadi Penyangga Fiskal Hadapi Ketidakpastian

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa besaran dana mengendap pemerintah di Bank Indonesia (BI) tidak memiliki nilai baku, melainkan sangat bergantung pada volatilitas kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun.
Dana tersebut berfungsi strategis sebagai bantalan atau penyangga fiskal dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, jumlah dana yang disimpan pemerintah akan disesuaikan dengan dinamika kebutuhan anggaran yang dirinci per bulan.
Dari situ, pemerintah bisa menghitung besaran dana ideal yang perlu tersedia agar tidak kekurangan saat ada kewajiban pembayaran.
Baca Juga: Kemenkeu Tunjuk Panin Sekuritas Jadi Mitra Distribusi SUN Ritel
“Kalau ditanya berapa dana yang paling pas untuk disimpan pemerintah, ini tergantung pada situasi dan kondisi. Kita harus melihat volatilitas kebutuhan APBN setiap bulannya. Dari rata-rata kebutuhan itu, kita baru bisa menentukan buffer yang aman,” ujar Astera dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (3/10).
Ia menambahkan, kebutuhan tersebut selalu berubah mengikuti konteks ekonomi. Misalnya, saat pandemi COVID-19, pemerintah perlu menyiapkan dana mengendap yang lebih besar untuk membiayai program pemulihan ekonomi dan pembayaran skala besar.
“Karena kita harus membayar dalam jumlah besar, maka dana yang mengendap pun tinggi agar saat ada tagihan kita siap membayar,” imbuhnya.
Data Kemenkeu menunjukkan, saldo anggaran lebih (SAL) atau dana mengendap pemerintah di BI berfluktuasi dalam lima tahun terakhir. SAL tercatat sebesar Rp212,6 triliun pada 2019, melonjak menjadi Rp388,1 triliun pada 2020, kemudian Rp337,7 triliun (2021), Rp478,9 triliun (2022), Rp459,5 triliun (2023), dan Rp457,5 triliun pada 2024.
Baca Juga: Jabat Ketua LPS, Anggito Abimanyu Mundur dari Kemenkeu
Menteri Keuangan periode sebelumnya Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan pentingnya menjaga saldo ini pada tingkat memadai sebagai “bantalan” fiskal menghadapi risiko global dan ketidakpastian ekonomi domestik.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa dana mengendap bukan sekadar sisa anggaran, melainkan alat stabilisasi fiskal yang memastikan pemerintah tetap mampu menjalankan kewajibannya tanpa menimbulkan guncangan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







