OJK Tegas Tertibkan Pergadaian Ilegal Demi Lindungi Konsumen

AKURAT.CO Dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, OJK menegaskan salah satu perhatian utama adalah penertiban perusahaan pergadaian ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut bahwa perusahaan pergadaian yang tidak memiliki izin OJK otomatis dikategorikan sebagai ilegal.
OJK akan bekerja sama dengan asosiasi (seperti BTPGI) dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangani entitas tersebut.
Baca Juga: Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian
“Jumlahnya bisa sangat bervariasi sesuai situasi. Kalau sudah ilegal, tidak berizin dari OJK, maka tindakan regulasi dan penegakan bisa dilakukan sesuai perundang-undangan,” tegas Agusman dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman menggarisbawahi bahwa perlindungan konsumen menjadi pilar kedua dalam roadmap, bersama edukasi.
Masyarakat harus diperlengkapi pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi gadai, termasuk mekanisme keluhan jika terjadi praktik yang merugikan.
Dirinya memaparkan bahwa jika terjadi ketidakpuasan terhadap taksasi barang, konsumen dapat melaporkan pihak yang bersangkutan, dan OJK akan menindaklanjuti bila perusahaan tersebut berizin.
Baca Juga: Industri Pergadaian Masuki Babak Baru Lewat Roadmap OJK 2026–2030
Untuk perusahaan ilegal, penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum.
Agusman juga menjawab pertanyaan terkait dampak penurunan daya beli terhadap industri pergadaian.
Dirinya menjelaskan bahwa bisnis gadai sebagian besar berbasis barang sebagai jaminan, sehingga permintaan relatif stabil dalam kondisi ekonomi sulit.
Produk seperti gadai emas atau belian bullion pun termasuk dalam cakupan pengembangan roadmap ke depan.
Dengan penegakan izin, deregulasi, pengawasan ketat, dan perlindungan konsumen yang ditingkatkan, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi sektor keuangan formal yang sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








