OJK Tegas Tertibkan Pergadaian Ilegal Demi Lindungi Konsumen

AKURAT.CO Dalam peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, OJK menegaskan salah satu perhatian utama adalah penertiban perusahaan pergadaian ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut bahwa perusahaan pergadaian yang tidak memiliki izin OJK otomatis dikategorikan sebagai ilegal.
OJK akan bekerja sama dengan asosiasi (seperti BTPGI) dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangani entitas tersebut.
Baca Juga: Bos OJK: Roadmap OJK Jadi Pijakan Transformasi Pergadaian
“Jumlahnya bisa sangat bervariasi sesuai situasi. Kalau sudah ilegal, tidak berizin dari OJK, maka tindakan regulasi dan penegakan bisa dilakukan sesuai perundang-undangan,” tegas Agusman dalam konferensi pers Roadmap di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (13/10/2025).
Agusman menggarisbawahi bahwa perlindungan konsumen menjadi pilar kedua dalam roadmap, bersama edukasi.
Masyarakat harus diperlengkapi pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi gadai, termasuk mekanisme keluhan jika terjadi praktik yang merugikan.
Dirinya memaparkan bahwa jika terjadi ketidakpuasan terhadap taksasi barang, konsumen dapat melaporkan pihak yang bersangkutan, dan OJK akan menindaklanjuti bila perusahaan tersebut berizin.
Baca Juga: Industri Pergadaian Masuki Babak Baru Lewat Roadmap OJK 2026–2030
Untuk perusahaan ilegal, penanganannya bisa melibatkan aparat penegak hukum.
Agusman juga menjawab pertanyaan terkait dampak penurunan daya beli terhadap industri pergadaian.
Dirinya menjelaskan bahwa bisnis gadai sebagian besar berbasis barang sebagai jaminan, sehingga permintaan relatif stabil dalam kondisi ekonomi sulit.
Produk seperti gadai emas atau belian bullion pun termasuk dalam cakupan pengembangan roadmap ke depan.
Dengan penegakan izin, deregulasi, pengawasan ketat, dan perlindungan konsumen yang ditingkatkan, OJK berharap industri pergadaian dapat menjadi sektor keuangan formal yang sehat dan terpercaya di mata masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









