Akurat
Pemprov Sumsel

Kaleidoskop UU PPSK 2025: Tahun Konsolidasi Reformasi Keuangan

Hefriday | 30 Desember 2025, 07:50 WIB
Kaleidoskop UU PPSK 2025: Tahun Konsolidasi Reformasi Keuangan

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi fase krusial dalam perjalanan reformasi sektor keuangan Indonesia. Setelah disahkan pada awal 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memasuki tahap implementasi dan konsolidasi.

Berbagai kebijakan turunan, penyesuaian kelembagaan, hingga dinamika pengawasan mewarnai satu tahun penuh pelaksanaan regulasi yang disebut pemerintah sebagai salah satu reformasi terbesar sektor keuangan nasional pascapandemi COVID-19.

UU PPSK dirancang sebagai payung hukum untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan tata kelola lembaga keuangan.

Baca Juga: Misbakhun Tunggu Arahan Pimpinan DPR Soal Finalisasi Revisi UU PPSK

Sepanjang 2025, implementasi undang-undang ini mulai terasa dalam praktik kebijakan, pengawasan lintas sektor, serta koordinasi antarotoritas keuangan.

Tahun Implementasi

Memasuki 2025, pemerintah dan otoritas sektor keuangan menegaskan fokus utama UU PPSK berada pada penguatan fondasi sistem keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan bergerak dalam satu kerangka, yakni menjaga stabilitas di tengah tekanan global berupa perlambatan ekonomi, ketegangan geopolitik, serta volatilitas pasar keuangan internasional.

OJK menyampaikan bahwa UU PPSK menjadi dasar penguatan pengawasan terintegrasi lintas sektor. Sepanjang 2025, OJK melanjutkan penyesuaian regulasi melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK), termasuk di sektor pasar modal, industri keuangan nonbank, serta keuangan digital.

Dari sisi kondisi industri, stabilitas sektor perbankan relatif terjaga. Hingga paruh kedua 2025, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional berada di kisaran 25%, jauh di atas ketentuan minimum regulator.

Sementara rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross tetap terjaga di kisaran 2,5%, mencerminkan kualitas aset perbankan yang masih solid di tengah tekanan global.

Salah satu roh utama UU PPSK adalah penguatan koordinasi antarotoritas melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Sepanjang 2025, KSSK secara rutin menyampaikan hasil pemantauan stabilitas sistem keuangan kepada publik dan DPR melalui konferensi pers dan rapat kerja.

Baca Juga: 16 Poin RUU PPSK

Dalam berbagai pernyataan resmi, KSSK menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga. Likuiditas perbankan dinilai memadai, tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga yang berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.

Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga terus tumbuh secara tahunan, menopang kemampuan intermediasi sektor keuangan.

Koordinasi dalam KSSK dinilai semakin penting di tengah dinamika global. UU PPSK memperjelas pembagian peran dan kewenangan antarotoritas, sehingga respons kebijakan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi apabila risiko sistemik meningkat.

Sepanjang 2025, forum KSSK bersama Komisi XI DPR RI menjadi ruang evaluasi implementasi UU PPSK sekaligus sarana akuntabilitas kebijakan.

Transformasi Pengawasan Sektor Keuangan

Tahun 2025 menandai fase penting transformasi pengawasan sektor keuangan. UU PPSK memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi OJK untuk menerapkan pengawasan berbasis risiko dan terintegrasi lintas sektor. Pendekatan ini kian relevan seiring kaburnya batas antara produk perbankan, pasar modal, dan keuangan digital.

Dalam praktiknya, OJK memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, yakni kelompok usaha dengan keterkaitan lintas sektor jasa keuangan. Kebijakan ini diarahkan untuk memitigasi risiko penularan (contagion risk) yang dapat muncul dari keterkaitan keuangan dan kepemilikan antarentitas dalam satu grup usaha.

Penguatan perlindungan konsumen juga menjadi fokus implementasi UU PPSK sepanjang 2025. OJK mencatat ribuan pengaduan konsumen keuangan ditangani melalui mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa, seiring upaya peningkatan transparansi produk keuangan dan literasi masyarakat.

Keuangan Digital dan Inovasi

Perkembangan keuangan digital menjadi salah satu isu utama dalam implementasi UU PPSK. Tahun 2025 menjadi periode penting penataan kerangka pengawasan inovasi keuangan digital, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital dan layanan berbasis teknologi.

OJK menegaskan bahwa inovasi tetap didorong, namun harus berada dalam koridor kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Sepanjang 2025, regulator memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pelaku fintech, layanan pembayaran digital, serta inovasi keuangan lainnya.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat UU PPSK yang menempatkan inovasi dan stabilitas sebagai dua pilar yang harus berjalan beriringan. Pemerintah menegaskan ruang inovasi tetap terbuka, namun praktik usaha wajib memenuhi prinsip kepatuhan dan kehati-hatian.

UU PPSK juga menjadi sorotan DPR RI sepanjang 2025, khususnya Komisi XI. DPR secara aktif melakukan evaluasi implementasi undang-undang ini melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, OJK, BI, dan LPS.

Evaluasi tersebut mencakup efektivitas pengawasan, transparansi pengelolaan lembaga sektor keuangan, serta dampak kebijakan terhadap industri dan masyarakat. DPR menegaskan pentingnya memastikan reformasi sektor keuangan berjalan sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Diskursus publik mengenai implementasi UU PPSK pun menguat, termasuk masukan dari pelaku industri dan akademisi, terutama terkait masa transisi kebijakan dan kesiapan pengawasan.

UU PPSK membawa perubahan dalam kerangka tata kelola dan hubungan fiskal lembaga sektor keuangan. Salah satu implikasi pentingnya adalah penataan mekanisme pendanaan dan pelaporan lembaga pengawas agar lebih transparan dan akuntabel.

Sepanjang 2025, isu ini menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan DPR. Penyesuaian tata kelola lembaga pengawas dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan sektor keuangan.

Respons Industri dan Pelaku Usaha

Dari sisi industri, 2025 menjadi tahun adaptasi terhadap kerangka regulasi baru yang dibawa UU PPSK. Perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, hingga pelaku pasar modal menyesuaikan kebijakan internal dan sistem manajemen risiko.

Pelaku industri menilai kepastian hukum yang diberikan UU PPSK menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Namun, industri juga menekankan pentingnya masa transisi yang memadai agar implementasi kebijakan tidak mengganggu stabilitas operasional dan intermediasi.

Pemerintah dan OJK menegaskan bahwa implementasi dilakukan secara bertahap, dengan tetap membuka ruang dialog bersama pelaku usaha.

Meski membawa pembaruan, implementasi UU PPSK sepanjang 2025 tidak lepas dari tantangan. Ketidakpastian global, dinamika keuangan digital, serta kebutuhan peningkatan kapasitas pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah.

Di dalam negeri, peningkatan literasi keuangan masyarakat dan kesiapan sumber daya manusia di sektor keuangan menjadi agenda penting agar tujuan UU PPSK dapat tercapai secara optimal.

Menutup 2025, UU PPSK dapat dicatat telah memasuki fase konsolidasi. Tahun ini menjadi periode pengujian efektivitas kerangka hukum baru dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Pemerintah dan otoritas sektor keuangan menegaskan reformasi sektor keuangan merupakan proses jangka panjang. Pengalaman sepanjang 2025 menjadi modal penting untuk penyempurnaan kebijakan ke depan, sekaligus fondasi menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi