BEI Lelang 10 Saham Bursa Kategori A, Simak Jadwalnya

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan melaksanakan pelelangan 10 saham Bursa kategori A kepada Perusahaan Efek yang berminat menjadi Anggota Bursa secara terbuka pada Desember mendatang.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam pengumuman bernomor: Peng-00107/BEI.ANG/11-2025. Pelelangan ini dilakukan sesuai ketentuan angka IV.2. Peraturan Bursa nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa, serta angka 13 Peraturan Bapepam nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek.
"Terdapat 10 Saham Bursa Kategori A yang akan dilelang," sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu, (5/11/2025).
Baca Juga: Harmonisasi Regulasi, BEI Tunda Peluncuran ETF Emas hingga 2026
Proses pelelangan akan dilaksanakan secara terbuka pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Adapun pelaksanaannya bertempat di Ruang Rapat Utama BEI, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6, Jakarta.
Selain itu, BEI juga membuka opsi bagi peserta untuk mengikuti pelelangan secara daring melalui tautan online yang akan diberikan kepada peserta terdaftar. Peserta yang berminat dapat mendaftar dalam periode pelelangan saham Bursa bulan Oktober 2025.
Adapun ketentuan serta tata cara untuk menjadi peserta lelang mengacu pada Peraturan Bursa nomor III-H dan Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00008/BEI/02-2022 tentang perubahan ketentuan terkait pelelangan saham.
Setiap peserta lelang juga wajib memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.
Perusahaan efek yang berminat wajib mengajukan permohonan tertulis kepada BEI dengan melampirkan surat konfirmasi pembelian saham Bursa.
Pengajuan permohonan tersebut diterima paling lambat tanggal 20 November 2025 pukul 17.00 WIB, disampaikan kepada BEI melalui Divisi Pengaturan dan Pemantauan Anggota Bursa dan Partisipan BEI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









