Jangan Cuma Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi, Bos OJK Minta Sektor Keuangan Pimpin Perubahan
Hefriday | 7 Desember 2025, 12:57 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk memperkuat ketangguhan dan meningkatkan kualitas layanan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.
Ajakan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam kegiatan tahunan “Dialog Akhir Tahun OJK dengan Industri Jasa Keuangan”.
Mahendra menegaskan bahwa industri keuangan tidak hanya dituntut mampu bertahan, tetapi juga harus mampu memimpin perubahan. Menurutnya, sektor jasa keuangan memegang peran strategis sebagai penggerak stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bersama kita bukan hanya bertahan, tetapi dapat memimpin dan mengarahkan perubahan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Dalam kesempatan itu, OJK kembali menekankan pentingnya peningkatan kontribusi sektor keuangan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Mahendra menyebut, industri keuangan harus terus memperkuat kinerja agar lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi global maupun domestik.
Sejumlah kebijakan terbaru juga telah dikeluarkan OJK untuk mendukung program prioritas pemerintah, seperti pembangunan dan renovasi 3 juta rumah serta perluasan akses pembiayaan bagi UMKM.
Mahendra menegaskan bahwa sektor keuangan memiliki ruang untuk menyalurkan kredit berdasarkan manajemen risiko tanpa dibatasi aturan yang menghambat.
Pada sektor pembiayaan perumahan, OJK memberikan relaksasi melalui penurunan bobot risiko ATMR untuk KPR serta penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran. Kebijakan ini diharapkan mendorong penyaluran pembiayaan perumahan lebih luas.
Mahendra juga menepis isu yang menyebutkan bahwa OJK melarang pemberian kredit kepada debitur berkategori non-lancar.
Dirinya menegaskan tidak ada aturan yang melarang penyaluran pembiayaan untuk nominal kecil, terutama jika tidak berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain KPR, OJK memperkuat akses pembiayaan UMKM melalui penerbitan POJK 19/2025. Regulasi ini mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank meningkatkan porsi pembiayaan untuk UMKM.
OJK akan memperketat pengawasan terhadap implementasi rencana bisnis bank terkait pembiayaan sektor tersebut.
Digitalisasi sektor jasa keuangan juga menjadi perhatian utama. OJK meminta seluruh pelaku industri mengembangkan teknologi yang aman dan andal, termasuk peningkatan keamanan siber. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kebocoran data.
Kegiatan “Dialog Akhir Tahun” digelar pada 4–5 Desember 2025 dan menghadirkan perwakilan dari seluruh sektor jasa keuangan. Diskusi difokuskan pada penguatan pengawasan perilaku usaha, edukasi konsumen, hingga tata kelola industri keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengapresiasi kontribusi seluruh peserta yang memberikan masukan dalam dialog tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa OJK akan menindaklanjuti gagasan yang relevan untuk memperkuat industri jasa keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










