Beda Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut UU

AKURAT.CO Salah satu hal penting yang perlu dipahami karyawan maupun perusahaan dalam dunia kerja adalah hak atas kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.
Dua istilah yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Keduanya sering dianggap sama, tetapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang mendasar menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Hukumonline, uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan, sementara UPMK merupakan bentuk apresiasi bagi karyawan yang telah lama mengabdi. Artinya, meski sama-sama diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), dasar dan tujuan keduanya berbeda. Pemahaman ini sangat penting agar pekerja tidak salah mengira hak yang semestinya diterima ketika hubungan kerja berakhir.
Pemberian pesangon dan UPMK bergantung pada beberapa hal, seperti masa kerja, alasan pemutusan hubungan kerja, hingga ketentuan perusahaan.
Besarannya pun telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana. Dengan memahami siapa yang berhak, apa saja jenisnya, kapan diberikan, serta bagaimana perhitungannya, pekerja bisa lebih siap menghadapi situasi PHK.
Baca Juga: Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp
Perbedaan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Uang Pesangon
- Diberikan kepada pekerja yang di-PHK sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan.
- Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Baca Juga: Grab PHK 1.000 Karyawan, Segini Pesangon Dan Tunjangannya
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Penghargaan bagi pekerja yang telah bekerja dengan loyalitas dalam jangka waktu tertentu.
- Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Memahami perbedaan antara uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sangat penting bagi setiap pekerja.
Pesangon adalah kompensasi kehilangan pekerjaan, sedangkan UPMK merupakan bentuk apresiasi atas lamanya masa kerja.
Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa menuntut haknya secara tepat, sementara perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







