Finfluencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Analis: Jangan Pernah Mengiming-imingi Keuntungan

AKURAT.CO Pengamat Rupiah dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai kasus dugaan penipuan investasi oleh Timothy Ronald bisa terjadi lantaran dua hal.
Pertama, informasi yang kurang akurat atau cenderung bersifat iming-iming dari sang finfluencer atau edukator. Ibrahim melihat kebanyakan influencer terlalu mengagung-agungkan kripto yang pasti menghasilkan untung.
Padahal sebenarnya investasi kripto sebagaimana investasi pada instrumen derivatif lainnya, berisiko, sehingga nasabah perlu diedukasi bagaimana cara melakukan PO atau pembelian. Perlu skill atau keahlian untuk memahami teknikal maupun fundamental kripto.
"Dikatakan Timothy Ronald merekomendasikan instrumen tertentu, harusnya ada disclaimernya di bawah, misal belum tentu untung lho dan bisa juga rugi. Mungkin ini enggak ada discalimer. Seharusnya educator itu jangan sekali-kali mengatakan investasi di kripto atau instrumen apapun, mengiming-imingi keuntungan, apalagi ini katanya bisa untung 300-500 persen yang tentu membuat Gen Z tertarik," papar Ibrahim.
Baca Juga: Ditopang Regulasi, Tahun 2026 Jadi Momen Kebangkitan Industri Kripto
Ibrahim pun menyarankan investor pemula agar jangan terlalu besar dalam berinvestasi kripto, melainkan manfaatkan hanya dana yang menganggur saja.
"Jangan pinjam, jual sawah, rumah, istri, kemudian dana diinvestasikan. Saya banyak sekali menemui kasus, setiap pekan atau bulan dia bilang pak pinjam uang karena dia kalah (loss), pinjam buat bayar cicilan mobil dan sebagainya. Mereka ini terlalu ambisius menginginkan keuntungan yang terlalu besar," ujar Ibrahim.
Faktor kedua, seharusnya Timothy masuk atau terdaftar dalam penasehat berjangka. Dengan terdaftar, ia memiliki legalitas untuk memberikan edukasi ke nasabahnya.
Seperti diketahui, finfluencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP 227/I/2026 dan diterima kepolisian pada 9 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelapor mengaku mengalami kerugian finansial signifikan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Dugaan penipuan itu disebut berkaitan dengan penawaran investasi di sektor saham maupun bursa kripto. Kerugian ini disebut karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300% sampai dengan 500%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










