Komisi XI Nilai Satgas Anti-Scam Jadi Harapan Baru Lawan Kejahatan Keuangan

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai keberadaan Satgas Indonesia Anti-Scam dan Anti-Scam Center sebagai langkah strategis dalam menghadapi kejahatan keuangan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.
Menurut Misbakhun, penipuan keuangan saat ini tidak lagi tergolong kejahatan biasa, melainkan white collar crime dengan modus yang canggih, memanfaatkan teknologi tinggi, serta melibatkan jaringan lintas negara.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih, teknisnya rumit, bahkan menggunakan yurisdiksi antarnegara,” kata Misbakhun dalam Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti–Scam Centre di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK
Misbakhun menyoroti keberhasilan konsolidasi 20 lembaga dalam satu satgas sebagai prestasi tersendiri. Pasalnya, masing-masing lembaga memiliki kepentingan, kewenangan, dan sistem kerja yang berbeda.
“Konsolidasi 20 lembaga itu tidak mudah. Tapi hari ini bisa disatukan dalam satu tujuan, yaitu melindungi masyarakat,” ujarnya.
Misbakhun juga mengapresiasi peran kepolisian, perbankan, PPATK, hingga OJK dalam upaya pemulihan dana korban. Ia menekankan bahwa dalam kejahatan digital, dana yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun bisa lenyap hanya dalam hitungan detik.
Dalam konteks regulasi, ia menegaskan bahwa peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen telah diamanatkan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK
“Perlindungan konsumen hari ini benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat,” tegas Misbakhun.
Dirinya berharap, ke depan Satgas Anti-Scam semakin diperkuat agar mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








