Akurat
Pemprov Sumsel

Konsolidasi Kredit Program Pemerintah 2026: KUR Diperkuat, Target Rp332 Triliun, Dorong UMK dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

M. Rahman | 27 Januari 2026, 15:47 WIB
Konsolidasi Kredit Program Pemerintah 2026: KUR Diperkuat, Target Rp332 Triliun, Dorong UMK dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat konsolidasi kebijakan pembiayaan nasional melalui Konsolidasi Kredit Program Pemerintah 2026, sebagai langkah strategis untuk memperkuat Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengoptimalkan penyaluran kredit program, serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif berbasis usaha mikro dan kecil (UMK).

Melalui Forum Konsolidasi Pelaksanaan Kredit Program Tahun 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengevaluasi kinerja kredit program tahun 2025 sekaligus menyelaraskan kebijakan, regulasi, dan kesiapan teknis penyaluran kredit program 2026.

Forum ini juga menjadi sarana diseminasi dua regulasi kunci, yakni Permenko Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana.

Baca Juga: KUR BRI 2026 Resmi Dibuka: Panduan Lengkap Jenis Pinjaman, Cara Daftar, dan Simulasi Angsuran Aman

Evaluasi Kredit Program 2025: KUR Terbukti Efektif Dorong Usaha Produktif

Hasil evaluasi menunjukkan KUR tetap menjadi tulang punggung kredit program Pemerintah. Sepanjang 2025, KUR mencatatkan:

  • Non-Performing Loan (NPL) yang terjaga rendah
  • Penyaluran ke sektor produksi melampaui target
  • Peningkatan debitur baru dan debitur graduasi.

Capaian tersebut menegaskan peran KUR dalam memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil naik kelas. Meski demikian, Pemerintah mengakui masih terdapat ruang penguatan pada Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP) agar kontribusinya terhadap ekonomi riil semakin optimal.

Kredit Program Pemerintah sebagai Pilar Pemerataan Ekonomi

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan bahwa kredit program Pemerintah merupakan instrumen konkret untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi nasional.

Menurutnya, KUR mendorong UMK tumbuh dan naik kelas, Kredit Alsintan mempercepat modernisasi pertanian, KIPK menjaga keberlangsungan industri padat karya, sementara KPP memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Seluruh skema tersebut membentuk ekosistem pembiayaan terintegrasi yang menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Target Kredit Program 2026 Rp332 Triliun, Fokus UMK dan Sektor Produktif

Memasuki 2026, Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Program Pemerintah sebesar Rp332 triliun. Target ini mencakup:

  • KUR untuk usaha mikro, kecil, dan sektor produktif
  • Kredit Alsintan guna mempercepat modernisasi pertanian
  • KIPK untuk menjaga daya serap tenaga kerja industri
  • KPP guna memperluas kepemilikan rumah layak.

Target agresif ini mencerminkan komitmen Pemerintah dalam menjadikan kredit program sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan merata.

Permenko 1 Tahun 2026: Suku Bunga Rendah, Akses KUR Lebih Fleksibel

Permenko Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas keberpihakan Pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor. Regulasi ini menetapkan:

  • KUR Super Mikro dengan suku bunga 3% efektif per tahun
  • KUR Mikro dan KUR Kecil sektor produksi dan ekspor dengan bunga 6% efektif per tahun.

Lebih penting lagi, pelaku usaha di sektor produksi dan ekspor tidak dibatasi frekuensi maupun akumulasi penarikan KUR, sehingga memiliki fleksibilitas pembiayaan untuk memperluas usaha secara berkelanjutan.

Dorong Kedaulatan Pangan dan UMK Kreatif

Pedoman baru KUR juga menempatkan sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan sebagai prioritas nasional. Petani, nelayan, peternak, serta UMK pangan mendapatkan kemudahan akses pembiayaan sebagai bagian dari agenda kedaulatan pangan.

Terobosan lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan KUR, membuka akses pembiayaan lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif dan usaha berbasis inovasi.

Permenko 2 Tahun 2026: KUR Pascabencana, Subsidi Bunga hingga 0%

Sementara itu, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai kebijakan afirmatif bagi debitur KUR terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah memberikan relaksasi berupa:

  • Grace period atau masa tenggang pembayaran
  • Restrukturisasi KUR (perpanjangan tenor dan suplesi)
  • Relaksasi agunan tambahan. Subsidi bunga tambahan, sehingga beban bunga menjadi 0% pada 2026 dan 3% pada 2027

Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan usaha masyarakat pascabencana.

Sinkronisasi SIKP dan Implementasi Sejak Awal 2026

Forum Konsolidasi juga membahas kesiapan teknis, termasuk penyesuaian Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, penyalur, serta penjamin. Sinkronisasi ini ditujukan agar penyaluran kredit program 2026 dapat berjalan optimal sejak awal tahun.

“Dengan sinergi yang solid dan pelaksanaan yang konsisten, kredit program Pemerintah akan terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Asta Cita menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ujar Ferry.

Tambahan informasi, rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, BPKP, serta para penyalur dan penjamin kredit program Pemerintah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa