Ramai-ramai Petinggi OJK Mundur Usai Disentil MSCI, Ekonom: MSCI Ada Dana USD13 Miliar

AKURAT.CO Pengunduran diri berjamaah para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan serius pelaku pasar dan investor.
Usut punya usut, pengunduran diri tersebut sebagai tanggung jawab moral sebagai kegagal atas rekomendasi MSCI untuk mengerek free float dari 7,5% menjadi 15%.
MSCI pun lantas membekukan penambahan emiten baru dan perubahan bobot di IHSG, serta mengancam menurunkan status IHSG dari emerging market menjadi frontier market. Benarkah MSCI punya pengaruh sebesar itu?
Di tengah kondisi pasar modal yang sensitif terhadap sentimen global dan domestik, kabar ini dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Pengunduran Diri Petinggi OJK Dinilai Sudah “Terkompresi”
MSCI Turunkan Peringkat, Dana Asing Terancam Keluar
Pemerintah Dinilai Wajar Minta Petinggi OJK Mundur
PLT Ketua OJK Harus Paham Pasar Modal
Prediksi IHSG: Tekanan Masih Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








