Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak

Saeful Anwar | 9 Februari 2026, 16:35 WIB
Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga diduga meluas ke sektor bahan bangunan lainnya, termasuk industri hebel atau bata ringan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Bimo mengungkapkan, DJP saat ini tengah membangun kasus terhadap 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak.

Namun, pihaknya juga menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, termasuk produsen hebel.

“Kita sedang membangun kasus terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri lain yang juga diduga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan sektor lainnya. Nanti akan kami laporkan setelah kasusnya matang,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, praktik penghindaran pajak tersebut banyak terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai atau cash basis.

Kondisi ini membuat potensi pelanggaran, khususnya terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi lebih besar.

“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Pada masa booming konstruksi, banyak bahan bangunan yang transaksinya cash basis dan tidak menyetorkan PPN ke negara,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Mata Kering Kian Marak, Alcon dan AAM Hadirkan Solusi Lengkap Pertama di Indonesia

Khusus untuk 40 perusahaan baja yang tengah ditangani, DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun.

Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai merusak iklim usaha dan menciptakan persaingan tidak sehat di industri dalam negeri.

“Harapannya para pelaku usaha juga menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” kata Bimo.

Bimo menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan antara lain dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai kondisi sebenarnya, khususnya melalui pelaporan penjualan tanpa memungut PPN.

Selain itu, DJP juga menemukan modus penyamaran omzet dengan memanfaatkan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan.

“Ada dugaan modus yang sama dilakukan di periode yang hampir bersamaan, terutama pada rentang 2015 hingga 2019, sebelum pandemi Covid-19, saat sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.

Meski demikian, DJP menegaskan seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dan penyelidikan dinilai cukup kuat.

“Kita lihat nanti. Saya tidak bisa berspekulasi. Namun jika bukti sudah kuat, kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Untuk itu, kami juga bekerja sama dengan otoritas lain, termasuk PPATK, untuk menelusuri aliran dana dan membuka rekening-rekening yang terkait dengan kepentingan penyidikan,” pungkas Bimo.

Baca Juga: Menyambut 2026 di Meja Makan, Golden Tulip Essential PIK2 Hadirkan Dua Perayaan Budaya

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S