Kinerja Pajak Awal Tahun Menguat di Tengah Sorotan Fitch

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak menyatakan optimistis target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai meski lembaga pemeringkat global Fitch Ratings menyoroti prospek fiskal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan tren penerimaan pajak menunjukkan perbaikan sejak awal tahun.
Mengutip hasil data Direktorat Jenderal Pajak, tercatat penerimaan pajak neto pada Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp88,9 triliun.
Baca Juga: Tak Hanya Baja, Industri Hebel Ikut Disorot DJP soal Dugaan Penggelapan Pajak
Sementara penerimaan pajak bruto naik 7% (yoy) dari Rp159,1 triliun menjadi Rp170,3 triliun.
Pada Februari 2026, penerimaan pajak juga tercatat meningkat dengan pertumbuhan neto 30,2% dan bruto 19%.
“Artinya, kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo dalam taklimat media di kantor pusat DJP, Jakarta.
Usut punya usut, optimisme pemerintah muncul setelah Fitch merevisi outlook peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Lembaga pemeringkat tersebut menilai rasio pendapatan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih relatif rendah.
Fitch memproyeksikan rasio pendapatan pemerintah hanya sekitar 13,3% dari PDB pada periode 2026–2027. Angka itu jauh di bawah median negara dengan peringkat BBB yang mencapai 25,5%.
Tekanan pada penerimaan negara juga sempat terjadi pada 2025 akibat kinerja pajak yang melemah, pembatalan kenaikan tarif PPN, serta pengalihan dividen BUMN ke dana kekayaan negara baru.
Kinerja penerimaan pajak menjadi indikator penting bagi stabilitas fiskal Indonesia.
Penerimaan negara yang kuat membantu menjaga defisit anggaran tetap terkendali serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap surat utang pemerintah.
Sebaliknya, jika penerimaan pajak melemah, ruang fiskal pemerintah untuk membiayai belanja publik dan program pembangunan bisa menjadi lebih terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









