DJP Catat 6,69 Juta SPT Masuk, Hampir Semua Lewat Coretax

AKURAT.CO Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem digital Coretax terus meningkat.
Hingga awal Maret 2026, jumlah SPT yang masuk tercatat mencapai 6,69 juta laporan.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mencatat total 6.691.081 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sebagian besar laporan disampaikan melalui sistem digital Coretax.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca Juga: APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 T, Pajak Tumbuh 30,4 Persen
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 5.216 SPT lainnya melalui Coretax Form.
Berdasarkan kategori wajib pajak untuk tahun buku Januari–Desember 2025, rinciannya meliputi:
5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan
595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
141.055 wajib pajak badan dalam rupiah
116 wajib pajak badan dalam dolar AS
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Diketahui, sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak.
Digitalisasi layanan pajak telah berjalan bertahap dalam beberapa tahun terakhir melalui e-filing dan e-billing. Coretax menjadi sistem terpadu terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan.
Transformasi digital ini juga bertujuan memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Dengan sistem digital, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini dinilai mempermudah pelaporan terutama bagi pekerja dan pelaku usaha.
Baca Juga: DJP Targetkan 8,5 Juta SPT PPh 2025 Masuk hingga 31 Maret 2026
Peningkatan jumlah pelaporan juga menjadi indikator awal tingkat kepatuhan wajib pajak pada awal periode pelaporan SPT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







