DJP Catat 6,69 Juta SPT Masuk, Hampir Semua Lewat Coretax

AKURAT.CO Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem digital Coretax terus meningkat.
Hingga awal Maret 2026, jumlah SPT yang masuk tercatat mencapai 6,69 juta laporan.
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan mencatat total 6.691.081 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan sebagian besar laporan disampaikan melalui sistem digital Coretax.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 6.691.081 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca Juga: APBN Februari 2026 Defisit Rp135,7 T, Pajak Tumbuh 30,4 Persen
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 5.216 SPT lainnya melalui Coretax Form.
Berdasarkan kategori wajib pajak untuk tahun buku Januari–Desember 2025, rinciannya meliputi:
5.947.665 wajib pajak orang pribadi karyawan
595.835 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
141.055 wajib pajak badan dalam rupiah
116 wajib pajak badan dalam dolar AS
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.173 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Diketahui, sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pajak.
Digitalisasi layanan pajak telah berjalan bertahap dalam beberapa tahun terakhir melalui e-filing dan e-billing. Coretax menjadi sistem terpadu terbaru yang mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan.
Transformasi digital ini juga bertujuan memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Dengan sistem digital, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal ini dinilai mempermudah pelaporan terutama bagi pekerja dan pelaku usaha.
Baca Juga: DJP Targetkan 8,5 Juta SPT PPh 2025 Masuk hingga 31 Maret 2026
Peningkatan jumlah pelaporan juga menjadi indikator awal tingkat kepatuhan wajib pajak pada awal periode pelaporan SPT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









