RUPSU Sukuk Mudharabah PP Tahap II Seri B PTPP, Mayoritas Pemegang Sukuk Tolak Perubahan Covenant

AKURAT.CO PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) menghadapi penolakan dari mayoritas pemegang sukuk dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri B, 10 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan dokumen yang diunggah perseroan ke keterbukaan informasi BEI, Jumat (13/3/2026), para investor tidak menyetujui sejumlah agenda penting yang diajukan emiten, termasuk perubahan perjanjian perwaliamanatan.
Rapat yang dihadiri atau diwakili oleh pemegang sukuk yang merepresentasikan nilai Rp246 miliar atau sekitar 80,6% dari total pokok sukuk yang beredar ini membahas sejumlah agenda, termasuk permintaan persetujuan untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan financial covenant untuk tahun buku Desember 2025 dan Desember 2026.
Namun, hasil pemungutan suara menunjukkan mayoritas pemegang sukuk menolak usulan tersebut.
Mayoritas Investor Menolak Usulan Emiten
Dalam mekanisme voting yang dilakukan pada tiga agenda rapat, suara yang menolak usulan mencapai Rp233 miliar dari total suara yang hadir. Sementara itu, suara yang menyetujui hanya sebesar Rp13 miliar.
Dengan hasil tersebut, rapat memutuskan untuk tidak menyetujui perubahan terhadap financial covenant yang diusulkan oleh emiten untuk periode 2025–2026.
Selain itu, pemegang sukuk juga tidak memberikan persetujuan kepada wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang berkaitan dengan usulan tersebut.
Wali Amanat Tak Dibebaskan dari Tuntutan
Agenda ketiga yang diajukan dalam rapat juga ditolak oleh mayoritas pemegang sukuk. Agenda tersebut terkait permintaan agar wali amanat dibebaskan dari segala tuntutan yang mungkin muncul di kemudian hari terkait pelaksanaan keputusan rapat.
Namun, karena mayoritas suara menolak usulan tersebut, maka wali amanat tidak memperoleh pembebasan tanggung jawab sebagaimana yang diajukan dalam agenda rapat.
Dalam struktur sukuk ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk bertindak sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan para pemegang sukuk. Sementara itu, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk merupakan pihak penerbit sukuk atau emiten.
Sinyal Kehati-hatian Investor
Penolakan atas perubahan covenant tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian investor terhadap perubahan ketentuan dalam instrumen pembiayaan berbasis syariah tersebut. Financial covenant biasanya berfungsi sebagai indikator kesehatan keuangan emiten serta sebagai perlindungan bagi investor terhadap potensi risiko kredit.
Dengan tidak disetujuinya perubahan tersebut, ketentuan covenant dalam perjanjian awal tetap berlaku sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Keputusan RUPSu ini juga menegaskan posisi pemegang sukuk dalam menjaga disiplin keuangan emiten serta memastikan bahwa setiap perubahan material dalam perjanjian pembiayaan mendapatkan persetujuan mayoritas investor.
RUPO Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri B Setujui Pemberian Waiver atas Ketentuan Financial Covenant
Sementara itu, di momen yang sama, RUPO Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri B PTPP juga digelar. RUPO tersebut dihadiri dan/atau diwakili oleh pemegang obligasi dengan nilai mencapai Rp357,5 miliar atau sekitar 88,38% dari Rp404,5 miliar total nilai pokok obligasi setelah dikurangi kepemilikan oleh pihak afiliasi emiten.
3 agenda RUPO yang diajukan mendapatkan dukungan mayoritas pemegang obligasi. Dari total suara yang hadir, sebesar Rp347,5 miliar menyatakan setuju terhadap setiap usulan keputusan, sementara Rp10 miliar menyatakan tidak setuju dan tidak terdapat suara abstain.
3 agenda dimaksud yakni Pertama, pemegang obligasi menyetujui pemberian waiver atas ketentuan financial covenant untuk laporan keuangan tahun buku yang berakhir pada Desember 2025 dan Desember 2026.
Kedua, rapat memberikan kuasa kepada wali amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan guna menyesuaikan dengan keputusan yang telah disepakati dalam rapat.
Ketiga, pemegang obligasi juga menyetujui untuk membebaskan wali amanat dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari terkait pelaksanaan keputusan rapat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










