Akurat
Pemprov Sumsel

Ini Sebab BTN Tak Berencana Buyback Saham

Yosi Winosa | 14 Maret 2026, 08:53 WIB
Ini Sebab BTN Tak Berencana Buyback Saham
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu

AKURAT.CO PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) atau BTN tak berencana melakukan aksi korporasi buyback atau pembelian kembali saham perseroan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu.

Menurut Nixon, bukan tanpa alasan perseroan tak melakukan buyback saham. Pasalnya, BTN akan terus menjadi rasio kepemilikan saham pemerintah dan saham publik masing-masing 60% dan 40% agar tetap mendapatkan fasilitas diskon PPh Badan sebesar hampir 5%.

Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2020, emiten dengan saham free float (saham publik) di bawah 40% umumnya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan standar sebesar 22%.

Baca Juga: BTN Bakal Akuisisi Salah Satu Portofolio Kredit di Tanah Air, Target Rampung 2026

"Akan dimaintain di situ rasionya (60:40 persen) karena itu batas minimal kami bisa dapat tax benefit sebanyak hampir 5 persen. Kan corporate tax untuk yang saham beredar di bawah 40 persen beda, harus bayar pajak tambahan lagi. Jadi begitu kami buyback katakanlah ambil 0,5 persen saja menjadi 39,5 persen, benefit (diskon pajak) itu hilang," papar Nixon di Jakarta, Jumat (13/3/2026) malam.

Ditambahkan, bank milik pemerintah termasuk BTN harus berhati-hati ketika hendak mengambil saham dari publik atau buyback saham. Yang bisa dilakukan paling membeli kembali saham dari dipublik untuk kemudian langsung dibagikan ke karyawan sebagai bonus tahunan.

"Bonusnya kita convert jadi saham. Karyawan senang juga kok. Biasa dikasih dalam bentuk tunai ini dikasih dalam bentuk saham," tutur Nixon.

Seperti diketahui, susunan pemegang saham saat ini didominasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang memegang kendali mayoritas. Berdasarkan data terbaru, struktur kepemilikan saham BTN terdiri dari negara sebesar 59,4% melalui Danantara Asset Management (sebelumnya Negara RI), BP BUMN sebesar 0,6% dan publik/masyarakat sekitar 40%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.