OJK Sebut Industri Asuransi Perjalanan dan Kendaraan Menggeliat Jelang Lebaran 2026, Siap Sempurnakan Aturan

AKURAT.CO Industri asuransi Indonesia memasuki 2026 dengan lanskap yang semakin kompleks. Di satu sisi, mobilitas masyarakat yang tinggi, pertumbuhan sektor properti, serta peningkatan aktivitas ekonomi membuka peluang baru bagi sejumlah lini bisnis asuransi.
Namun di sisi lain, volatilitas pasar keuangan global, dinamika geopolitik, hingga perubahan regulasi menuntut industri untuk semakin adaptif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat momentum tersebut sebagai peluang untuk memperluas penetrasi asuransi sekaligus memperkuat literasi keuangan masyarakat.
Baca Juga: OJK Dukung Usulan Turis Asing Wajib Pakai Asuransi Perjalanan
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan peningkatan mobilitas masyarakat terutama menjelang musim mudik dapat menjadi momentum bagi industri untuk memperluas penggunaan produk perlindungan perjalanan.
Mobilitas Tinggi Dorong Prospek Asuransi Perjalanan
Diketahui, mobilitas masyarakat Indonesia diperkirakan kembali meningkat signifikan pada 2026. Salah satu indikator paling jelas adalah proyeksi arus mudik Lebaran yang diperkirakan mencapai ratusan juta perjalanan.
Data pemerintah memperkirakan sekitar 143 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada 2026. Momentum tersebut dipandang sebagai peluang besar bagi industri asuransi untuk mendorong penetrasi produk perlindungan perjalanan.
OJK menilai peningkatan mobilitas tersebut secara historis selalu diikuti oleh kenaikan kebutuhan perlindungan risiko perjalanan, baik dalam bentuk asuransi perjalanan maupun asuransi kecelakaan diri.
“Prospek asuransi perjalanan dan kecelakaan diri menjelang momen mudik Lebaran umumnya meningkat seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat,” kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RKDB Januari 2026, Senin (16/3/2026).
Produk asuransi perjalanan umumnya mencakup perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kecelakaan selama perjalanan, keterlambatan transportasi, hingga kehilangan barang bawaan. Dalam konteks mobilitas massal seperti mudik, potensi risiko tersebut meningkat secara signifikan.
Namun demikian, tingkat penetrasi asuransi perjalanan di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia.
Sehingga hal tersebut berkaitan erat dengan tingkat literasi keuangan masyarakat serta persepsi bahwa asuransi hanya diperlukan dalam situasi tertentu.
Oleh karena itu, OJK melihat momentum mudik sebagai peluang untuk memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan risiko perjalanan.
Industri juga didorong untuk menghadirkan produk yang lebih sederhana, mudah diakses, serta terintegrasi dengan layanan transportasi.
Digitalisasi diperkirakan memainkan peran penting dalam mendorong penetrasi ini. Banyak perusahaan asuransi kini mulai mengintegrasikan produk asuransi perjalanan dengan aplikasi perjalanan, pembelian tiket pesawat, hingga platform transportasi daring.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan inklusi asuransi sekaligus memperluas basis nasabah di segmen masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau.
Bagaimana dengan Asuransi Kendaraan?
Selain asuransi perjalanan, segmen lain yang memiliki potensi pertumbuhan adalah asuransi kendaraan bermotor. Pertumbuhan jumlah kendaraan di Indonesia selama satu dekade terakhir menciptakan basis pasar yang sangat besar bagi industri asuransi umum.
Namun, dinamika risiko di sektor kendaraan juga terus berkembang. Kenaikan biaya perbaikan kendaraan, inflasi harga suku cadang, hingga peningkatan angka kecelakaan lalu lintas menjadi faktor yang memengaruhi struktur premi.
OJK saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk memastikan struktur tarif tetap relevan dengan perkembangan risiko di lapangan.
“Penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor saat ini masih dalam tahap analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor,” jelas Ogi.
Proses penyempurnaan regulasi tersebut juga akan melibatkan konsultasi publik dengan pelaku industri. Pendekatan ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis perusahaan asuransi.
Bagi industri, kejelasan regulasi tarif premi menjadi faktor penting dalam menjaga profitabilitas serta stabilitas portofolio risiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











