Akurat
Pemprov Sumsel

SEC Rilis Aturan Kripto Baru, Buka Peluang Safe Harbor

Esha Tri Wahyuni | 19 Maret 2026, 13:04 WIB
SEC Rilis Aturan Kripto Baru, Buka Peluang Safe Harbor
SEC merilis panduan baru kripto, termasuk klasifikasi aset dan wacana safe harbor. Aturan ini memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi startup.

AKURAT.CO Regulator pasar modal Amerika Serikat, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC), resmi merilis panduan terbaru terkait industri kripto yang telah lama dinantikan pelaku pasar.

Aturan tersebut memberikan kejelasan mengenai klasifikasi aset digital sekaligus membuka peluang skema “safe harbor” bagi perusahaan kripto.

Ketua SEC, Paul Atkins, menyatakan bahwa panduan ini dirancang untuk mempertegas batasan hukum tanpa menghambat inovasi..

Baca Juga: Inflasi AS 2,4 Persen Tahan Pergerakan Pasar Kripto

“Kami sedang mempertimbangkan pendekatan safe harbor untuk memberikan jalur bagi perusahaan kripto dalam menghimpun dana, dengan tetap menjaga perlindungan investor,” ujarnya dalam acara yang digelar oleh The Digital Chamber di Washington, D.C., seperti dikutip Reuters, Kamis (19/3/2026).

Dalam panduan tersebut, SEC dengan dukungan U.S. Commodity Futures Trading Commission (CFTC) mengelompokkan aset kripto ke dalam lima kategori utama, yakni komoditas digital, koleksi digital, alat digital, stablecoin, dan sekuritas digital.

SEC menegaskan bahwa hanya kategori sekuritas digital yang tunduk pada hukum sekuritas federal, termasuk kewajiban pendaftaran dan keterbukaan informasi.

Regulator juga menyoroti bahwa status suatu aset kripto dapat berubah. Token yang awalnya tidak tergolong sekuritas dapat diklasifikasikan ulang apabila dipasarkan sebagai kontrak investasi dalam suatu usaha bersama dengan ekspektasi keuntungan bagi investor.

Pendekatan ini merujuk pada prinsip lama dalam hukum sekuritas AS, termasuk uji Howey Test yang telah digunakan sejak putusan Mahkamah Agung AS tahun 1946.

Dari sisi data, pasar kripto global saat ini memiliki kapitalisasi lebih dari USD2 triliun per awal 2026 berdasarkan agregasi data CoinMarketCap, dengan jutaan investor ritel terlibat di berbagai yurisdiksi.

Di AS sendiri, SEC selama beberapa tahun terakhir meningkatkan penegakan hukum terhadap perusahaan kripto, termasuk gugatan terhadap sejumlah bursa dan penerbit token yang dinilai melanggar aturan sekuritas.

Baca Juga: Tren Prediksi Harga Kripto Pakai AI, Upbit Indonesia Ingatkan Investor Tetap Perlu Hati-hati

Konteks ini menjelaskan mengapa panduan terbaru menjadi krusial. Selama ini, pelaku industri menilai regulasi yang ada belum memberikan kepastian hukum, terutama terkait klasifikasi aset seperti stablecoin dan token utilitas. Sejumlah perusahaan bahkan memilih memindahkan operasi ke luar AS akibat ketidakjelasan tersebut.

Di bawah kepemimpinan Atkins, SEC juga tengah menyiapkan reformasi lebih luas terhadap regulasi pasar modal untuk mengakomodasi perdagangan berbasis blockchain. Ia sebelumnya menyebut bahwa “sebagian besar aset kripto tidak termasuk sekuritas,” sebuah pernyataan yang berpotensi mengubah pendekatan regulator terhadap industri secara keseluruhan.

Selain klasifikasi, perhatian pasar tertuju pada rencana “safe harbor”. Skema ini memungkinkan perusahaan kripto khususnya startup untuk menghimpun dana dan mengembangkan proyek dalam batas tertentu tanpa langsung tunduk pada seluruh persyaratan regulasi SEC. Konsep ini juga mencakup kemungkinan “innovation exemption” guna mendorong model bisnis baru di sektor aset digital.

Bagi pasar, kejelasan regulasi ini berpotensi meningkatkan kepercayaan investor institusi yang selama ini menahan diri akibat risiko kepatuhan. Di sisi lain, bagi pelaku industri, aturan ini dapat menekan ketidakpastian hukum sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas.

SEC diperkirakan akan merilis proposal resmi terkait safe harbor dalam beberapa pekan mendatang untuk mendapatkan masukan publik. Langkah ini akan menjadi penentu arah kebijakan kripto di AS ke depan, sekaligus berpotensi menjadi acuan bagi regulator di negara lain dalam menyusun kerangka hukum aset digital.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.