Akurat
Pemprov Sumsel

Cara Mengurus Utang Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Langkah

Redaksi Akurat | 29 Maret 2026, 23:39 WIB
Cara Mengurus Utang Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Langkah
Cara menghitung utang.

AKURAT.CO Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tidak hanya berhadapan dengan duka, tetapi juga urusan administratif—termasuk utang atau kredit yang belum lunas.

Situasi ini kerap membingungkan, terutama bagi yang belum memahami aturan hukumnya.

Agar tidak salah langkah, penting untuk mengetahui cara mengurus utang orang yang sudah meninggal secara tepat, baik dari sisi hukum maupun praktik di lapangan.

Utang Tidak Hilang Setelah Meninggal

Dalam sistem hukum di Indonesia, utang tidak otomatis hapus ketika seseorang meninggal dunia. Kewajiban tersebut tetap ada dan menjadi bagian dari harta peninggalan (warisan).

Artinya, utang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris.

Namun, yang perlu dipahami, ahli waris tidak wajib melunasi utang menggunakan uang pribadi. Tanggung jawab mereka hanya sebatas nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum.

Dasar Hukum dan Prinsip yang Berlaku

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta prinsip dalam hukum Islam, terdapat beberapa ketentuan utama:

  • Harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang

  • Jika harta tidak mencukupi, pembayaran dilakukan sesuai kemampuan warisan

  • Ahli waris berhak menolak warisan jika utang lebih besar dari aset

Dengan memahami prinsip ini, keluarga dapat menghindari beban finansial yang tidak semestinya ditanggung.

Langkah Praktis Mengurus Utang Almarhum

Agar proses berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Memahami Harta Bersama dan Harta Pribadi dalam Pernikahan, Ini Aturan dan Pembagiannya

1. Kumpulkan Informasi Utang
Identifikasi seluruh kewajiban finansial, seperti KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya. Pastikan mengetahui jumlah sisa utang, bunga, serta dokumen pendukung.

2. Periksa Asuransi Kredit
Beberapa pinjaman dilengkapi asuransi jiwa kredit. Jika ada, sisa utang bisa dilunasi oleh pihak asuransi sehingga tidak membebani warisan.

3. Inventarisasi Harta Warisan
Catat seluruh aset yang ditinggalkan, seperti properti, kendaraan, tabungan, dan barang berharga. Harta ini menjadi sumber utama pelunasan utang.

4. Hubungi Kreditur atau Bank
Laporkan kondisi debitur yang telah meninggal dengan melampirkan dokumen seperti akta kematian dan surat keterangan ahli waris. Pihak kreditur biasanya akan memberikan opsi penyelesaian, termasuk klaim asuransi atau restrukturisasi.

5. Selesaikan Utang sebelum Pembagian Warisan
Gunakan harta peninggalan untuk melunasi kewajiban. Setelah itu, sisa aset baru dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum.

Contoh Kasus

Misalnya, seseorang meninggal dengan utang KPR sebesar Rp150 juta dan memiliki rumah senilai Rp300 juta, serta dilengkapi asuransi kredit.

Dalam kondisi ini, sisa utang akan dilunasi oleh asuransi. Artinya, rumah tetap dapat diwariskan kepada keluarga tanpa harus dijual untuk menutup utang.

Kesimpulan

Mengurus utang orang yang sudah meninggal sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, selama memahami aturan dasarnya.

Beberapa hal penting yang perlu diingat:

Baca Juga: 10 Cara Agar Cepat Tidur di Malam Hari, Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

  • Utang dibayar dari harta peninggalan, bukan uang pribadi ahli waris

  • Asuransi kredit bisa menjadi solusi pelunasan

  • Segera hubungi pihak kreditur untuk proses administrasi

  • Ahli waris berhak menolak warisan jika utang lebih besar dari aset

Dengan pemahaman yang tepat, proses penyelesaian utang dapat dilakukan dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Marshal Halim/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.