Investor Kripto di Indonesia Naik, Edukasi Gen Z Jadi Sorotan

AKURAT.CO Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertumbuh dan kini telah menembus 21,07 juta per Februari 2026.
Di tengah lonjakan adopsi tersebut, penguatan literasi keuangan dan pemahaman risiko menjadi fokus utama, khususnya bagi generasi muda yang mendominasi tren investasi digital.
Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU), yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar program edukasi Pintu Goes to Campus bertema Financial Literacy di Bale Sawala, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Bandung, pada 9 April 2026.
Baca Juga: Tak Hanya Jakarta, Menpar Bidik Yogyakarta Jadi Pintu Wisatawan Jepang
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 200 mahasiswa dan turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, pejabat OJK, akademisi, serta manajemen PINTU.
Berdasarkan data resmi OJK per Februari 2026, jumlah investor aset kripto nasional mencapai 21,07 juta investor. Angka ini disebut lebih besar dibanding jumlah investor saham domestik.
Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin, menyebut tren adopsi kripto terus meningkat.
“Di Indonesia saat ini angka adopsi sekitar 21 juta orang, lebih besar dari investor saham. Jadi memang masalahnya itu bukan adopsinya, yang menjadi tantangan adalah literasi dan edukasinya,” ujarnya.
Baca Juga: PINTU Catat Lonjakan Trading Tokenisasi Aset Hingga 45% pada Februari 2026
Secara global, data World Economic Forum mencatat sekitar 42% investor Gen Z telah memiliki aset kripto.
Lonjakan minat terhadap aset digital dalam beberapa tahun terakhir terjadi seiring berkembangnya ekosistem investasi berbasis teknologi.
Secara historis, pasar kripto di Indonesia sempat mengalami pertumbuhan signifikan sejak periode 2020–2021, ketika penetrasi investor ritel melonjak di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan.
Namun, pertumbuhan investor tidak selalu sejalan dengan tingkat pemahaman risiko. OJK menilai masih terdapat gap antara literasi dan inklusi, terutama pada kalangan investor pemula.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengingatkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis.
“Pastikan daftar aset keuangan digitalnya legal, bertransaksi dengan exchange yang berlisensi dan diawasi OJK, serta tetap logis dan tidak mudah tergiur keuntungan pasti,” katanya.
Bagi publik, terutama mahasiswa dan investor muda, peningkatan literasi menjadi penting untuk menghindari keputusan investasi berbasis ikut-ikutan atau fear of missing out (FOMO).
Penguatan edukasi juga relevan untuk menjaga stabilitas pasar dari perilaku spekulatif berlebihan, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem aset digital yang kini diawasi OJK.
Dengan basis investor yang terus tumbuh, kualitas pemahaman menjadi faktor penting agar perkembangan industri berjalan sehat dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










