Menkeu Perketat Penegakan Pajak, Targetkan Penerimaan

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Sebaliknya, strategi peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem perpajakan yang sudah berjalan, termasuk melalui penguatan penegakan hukum.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada upaya memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan menindak praktik-praktik yang merugikan negara.
Salah satu fokus utama adalah penindakan terhadap pelanggaran seperti pelaporan pajak yang tidak sesuai serta praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.
Baca Juga: Purbaya Copot Febrio Nathan Kacaribu dan Luky Alfirman, Bersih-bersih Peninggalan Sri Mulyani?
“Penegakan hukum akan kita perkuat, terutama terhadap praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Purbaya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus memperluas basis pajak dalam waktu dekat. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap dunia usaha maupun masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti adanya praktik usaha yang tidak sehat di sejumlah sektor, termasuk industri baja.
Purbaya menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
Dengan memperketat pengawasan dan penindakan, pemerintah berharap dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik pelaporan yang tidak akurat.
Di sisi lain, rencana kebijakan perpajakan baru seperti pajak untuk kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI) juga masih dalam tahap kajian. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Purbaya: Pajak Baru Belum Berlaku, Masih Fokus Daya Beli
Menurutnya, rencana tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan lama yang tercantum dalam Renstra Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029, dan saat ini sedang ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara reformasi perpajakan dan stabilitas ekonomi. Alih-alih menambah beban baru, pemerintah memilih memperkuat fondasi sistem yang ada.
Dalam konteks fiskal, langkah ini juga mencerminkan upaya meningkatkan kualitas penerimaan negara. Dengan memperbaiki kepatuhan dan menekan praktik ilegal, penerimaan dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa perlu ekspansi kebijakan yang berisiko.
Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan secara tiba-tiba menambah beban pajak baru di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






