Akurat Logo

Menkeu Perketat Penegakan Pajak, Targetkan Penerimaan

Andi Syafriadi | 24 April 2026, 18:13 WIB
Menkeu Perketat Penegakan Pajak, Targetkan Penerimaan
ilustrasi Pajak (Source: Freepik)

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Sebaliknya, strategi peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem perpajakan yang sudah berjalan, termasuk melalui penguatan penegakan hukum.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada upaya memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan menindak praktik-praktik yang merugikan negara.

Salah satu fokus utama adalah penindakan terhadap pelanggaran seperti pelaporan pajak yang tidak sesuai serta praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor.

Baca Juga: Purbaya Copot Febrio Nathan Kacaribu dan Luky Alfirman, Bersih-bersih Peninggalan Sri Mulyani?

“Penegakan hukum akan kita perkuat, terutama terhadap praktik yang tidak sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus memperluas basis pajak dalam waktu dekat. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap dunia usaha maupun masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti adanya praktik usaha yang tidak sehat di sejumlah sektor, termasuk industri baja.

Purbaya menyatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

Dengan memperketat pengawasan dan penindakan, pemerintah berharap dapat menutup celah kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi akibat praktik pelaporan yang tidak akurat.

Di sisi lain, rencana kebijakan perpajakan baru seperti pajak untuk kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI) juga masih dalam tahap kajian. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Purbaya: Pajak Baru Belum Berlaku, Masih Fokus Daya Beli

Menurutnya, rencana tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan lama yang tercantum dalam Renstra Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029, dan saat ini sedang ditinjau kembali agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara reformasi perpajakan dan stabilitas ekonomi. Alih-alih menambah beban baru, pemerintah memilih memperkuat fondasi sistem yang ada.

Dalam konteks fiskal, langkah ini juga mencerminkan upaya meningkatkan kualitas penerimaan negara. Dengan memperbaiki kepatuhan dan menekan praktik ilegal, penerimaan dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa perlu ekspansi kebijakan yang berisiko.

Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan secara tiba-tiba menambah beban pajak baru di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.